TANJUNG REDEB – Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bakal dicairkan pada Juni atau paling lambat Juli 2025 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said.
Ia menyebutkan, hak yang diberikan kepada para PNS itu bertepatan dengan jadwal pendaftaran dan waktu masuk sekolah para pelajar, mulai SD, SMP hingga SMA.
Gaji ke-13 ini diberikan setiap tahun yang besarannya setara dengan gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
“Jumlahnya setara dengan gaji bulanan,” kata Said, Jumat (9/5/2025).
Said mengatakan bahwa Pemkab Berau telah menyiapkan anggaran tersebut yang termasuk dalam belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau. Jadi, gaji ke-13 itu dipastikan akan diberikan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
“Anggarannya sudah disiapkan,” sebutnya.
Sementara itu, bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Kamis (8/5/2025) lalu dipastikan tetap mendapatkan hak ini.
Hanya saja, jumlahnya tak penuh 100 persen. Namun, disesuaikan dengan gaji yang didapatkan pegawai setiap bulannya.
Lantaran belum sepenuhnya menjadi PNS, maka yang diterima CPNS untuk gaji ke-13 hanya 80 persen dari jumlah gaji pokok semua golongan.
“Memang cuma 80 persen,” sebutya.
Sebelumnya, gaji CPNS Berau yang baru diangkat itu akan diberikan 100 persen setelah satu tahun mengabdi. SK PNS penuh atau 100 persen nantinya akan diberikan langsung kepada para CPNS tersebut pada tahun depan.
Said berpesan kepada seluruh pegawai untuk memanfaatkan gaji ke-13 tersebut dengan baik, khususnya untuk memastikan keberlanjutan pendidikan anak yang ada dalam keluarga.
“Harus digunakan dengan baik, meskipun itu hak sepenuhnya bagi pegawai,” imbuhnya. (**)