Kecam Pengrusakan Fasilitas Kantor Koran Kaltara, SMSI Sebut Ancaman Serius Perusahaan Pers

diterbitkan: Rabu, 13 Agustus 2025 08:14 WITA
Ketua SMSI Kaltara, Viktor Ratu.

TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) mengecam tindakan pengrusakan mesin cetak Media Koran Kaltara di Tanjung Selor.

Berdasarkan rekaman CCTV di Kantor Koran Kaltara, diduga kejadian itu pada Selasa (12/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.56 Wita.

Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intoleransi dan ancaman terhadap kebebasan pers.

“SMSI Kaltara meminta kepada pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Victor, Rabu (13/8/2025).

Baca juga  BI Dukung Sektor Pertanian dan Perikanan Kaltara Lewat Akselerasi KUR

Terlebih Koran Kaltara ini merupakan perusahaan media yang sudah mengantongi verifikasi faktual dan administrasi dari Dewan Pers.

Victor mengungkapkan, dari hasil pantauan di lapangan dan komunikasi SMSI dengan pihak manajemen Koran Kaltara, ditemukan sejumlah fasilitas dilokasi kejadian yang rusak berat, di antaranya mesin cetak (2 warna) dan CCTV (1 unit).

“Kita sudah lihat rekaman CCTV dari dalam kantor, panel mesin cetak yang rusak diduga akibat disiram air, tidak ada barang lain yang hilang selain kerusakan tersebut,” ungkapnya.

Baca juga  Ditarget Rp30,55 Triliun, Kaltara Perkuat Hilirisasi hingga Dorong Realisasi PSN

Dari kejadian tersebut, SMSI menilai kasus ini sebagai ancaman atau teror serius terhadap perusahaan pers yang harus segera diungkap pihak kepolisian.

“Namun, kami juga apresiasi gerak cepat pihak kepolisian yang sudah respon cepat laporan pihak perusahaan dengan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” tuturnya.

Victor menegaskan, merusak kantor media juga dapat dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Apalagi, kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga  Diklaim Tuntas 100 Persen, Rumjab Gubernur Kaltara Ternyata Tanpa Pagar dan Garasi

“Merusak kantor media juga melanggar etika dan moral, karena dapat merugikan orang lain dan mengganggu proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Jadi ini juga sudah tindak Pidana,” tegasnya.

Victor menambahkan, kasus ini menjadi atensi SMSI Kaltara untuk terus memantau perkembangan pengungkapannya.

“Kami akan terus pantau perkembangan pengungkapan kasus ini, SMSI percaya polisi bisa mengungkap kejadian ini dengan cepat,” pungkasnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait