Karantina Kaltara Musnahkan 1,7 Ton Media Pembawa Tanpa Dokumen

diterbitkan: Rabu, 15 April 2026 04:27 WITA
Proses pemusnahan media pembawa tanpa dokumen karantina di Satpel Bandara Juwata Tarakan. (Foto: Karantina Kaltara/NT)

NUSANTARA TERKINI – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina di Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Juwata Tarakan pada Selasa (14/4/2026).

Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud menyebutkan, pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah tersebarnya hama serta penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian sumber daya hayati.

“Komoditas yang masuk tanpa dokumen karantina berpotensi membawa penyakit yang tidak terdeteksi. Karena itu, pemusnahan menjadi langkah penting untuk memutus rantai penyebaran penyakit sejak dini,” kata Ichi.

Baca juga  Tim Penjinak Bom Brimob Polda Kaltara Dikerahkan Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 di Kaltara

Adapun media pembawa yang dimusnahkan itu terdiri dari 1.393 kg produk hewan, 83,3 kg produk ikan, 270 kg produk tumbuhan, 13 kg benih tanaman serta 123 batang/buah bibit tanaman.

Komoditas ini merupakan barang bawaan penumpang kapal dari Tawau, Malaysia sepanjang triwulan I tahun 2026 serta hasil pengawasan bersama instansi terkait.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan incinerator guna memastikan seluruh media pembawa tidak dapat dimanfaatkan kembali dan benar-benar bebas dari potensi penyebaran organisme pengganggu dan agen penyakit.

Ichi menyebutkan, wilayah perbatasan seperti Kaltara memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap masuknya penyakit dari luar negeri, terutama melalui lalu lintas penumpang dan barang. Untuk itu, pengawasan yang ketat tentu menjadi kunci dalam hal pencegahan.

Baca juga  Dukung Penguatan SDM, Wagub Ingkong Temui Mahasiswa STT Jaffray asal Kaltara di Makassar

“Satu komoditas yang terinfeksi dapat menjadi sumber wabah yang berdampak luas, baik secara ekonomi maupun kesehatan lingkungan,” sebutnya.

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang menegaskan bahwa setiap tindakan karantina dilakukan berbasis analisis risiko untuk melindungi Indonesia dari ancaman HPHK, HPIK dan OPTK.

Baca juga  BKD Kaltara Gelar Pembinaan Disiplin PPPK di Tarakan

“Pencegahan penyakit adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga Indonesia tetap aman dari ancaman penyakit berbahaya,” tegasnya.

Untuk diketahui, pemusnahan ini disaksikan oleh BLU Unit Penyelenggara Bandara Udara Juwata Tarakan, Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Kejaksaan Negeri Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, BPOM Tarakan, TNI AL Lantamal XIII Tarakan, Bea Cukai Tarakan, Polairud Tarakan, KSOP Tarakan, Bank Indonesia, Polres Tarakan, PSDKP Tarakan, Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan Tarakan, PSDKP Tarakan, PT. Pelindo, serta pemilik media pembawa. (*/Fawdi/NT)

Bagikan:
Berita Terkait