TANJUNG SELOR – Ditreskrimsus Polda Kaltara akhirnya selesai melakukan penggeledahan Kantor Bankaltimtara di Tanjung Selor sekitar pukul 21.00 Wita.
Proses penggeledahan pada Jumat (15/8/2025) ini memakan waktu yang cukup panjang, yakni sekitar tujuh jam dimulai sekitar pukul 14.00 Wita.
Hasil dari penggeledahan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil mengamankan sekitar 30 dos berisi dokumen dugaan kredit fiktif.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan di tiga tempat, yakni di Kantor Wilayah Bankaltimtara, Bankaltimtara Cabang Tanjung Selor dan Bankaltimtara Cabang Nunukan.
“Ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kredit fiktif,” ujar Kombes Dadan.
Dalam hal ini, ada pengajuan kredit fiktif untuk kemudian menarik uang dari Bankaltimtara.
Namun, untuk besaran nilai kerugian negara dari kasus ini belum dapat dipastikan. Karena untuk menetapkan nilainya, itu harus melalui proses perhitungan terlebih dahulu.
Termasuk untuk siapa yang terlibat pada kasus ini, untuk sementara masih di dalami oleh pihaknya.
Ia menegaskan, jika nanti sudah ada nama yang dikantongi dan ditetapkan tersangka pada kasus ini, pasti akan disampaikan secara terbuka oleh pihaknya.
Adapun dokumen yang diamankan dari salah satu kantor perbankan ini tercatat mulai tahun 2022 hingga 2024.
“Tadi kita hanya melakukan penggeledahan. Pastinya saat ini proses sudah masuk tahap sidik,” pungkasnya. (**)