DPRD Kaltim Pastikan Sektor Pendidikan dan Kesehatan Tak Rasakan Dampak Pemangkasan Dana Transfer

diterbitkan: Senin, 13 Oktober 2025 05:43 WITA
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

SAMARINDA – Kebijakan pemerintah pusat untuk memangkas dana transfer ke daerah turut memberikan dampak bagi APBD Kaltim, yang terancam mengalami efisiensi besar-besaran.

Situasi tersebut juga membuka peluang untuk perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang sebelumnya disepakati senilai Rp21,35 triliun.

“Akan ada pemangkasan, otomatis APBD kita yang mungkin sudah disepakati bisa berubah. Karena kita harus menyesuaikan sesuai dengan mekanisme keuangan daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.

Baca juga  Jatam Sebut Ada Lima Perusahaan yang Melakukan Aktivitas Penambangan di Dekat Lahan Unmul

Dia menjelaskan, pihaknya di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera membahas dampak pemotongan dana tersebut.

Namun dia memastikan, untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak akan merasakan dampak yang begitu besar.

“Prinsipnya kita akan terus mempertahankan program-program yang tujuannya langsung ke masyarakat. Misalnya, sektor kesehatan dan pendidikan itu tidak boleh diefisiensi,” tambahnya.

Baca juga  Ikuti Kebijakan BKN, Pengangkatan CPNS dan PPPK di Samarinda Resmi Ditunda

Berdasarkan dokumen KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp20,45 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp10,75 triliun, pendapatan transfer Rp9,33 triliun (yang kini berpotensi terpangkas), serta pendapatan lain-lain sebesar Rp362,03 miliar.

Sementara total belanja daerah masih tercatat Rp21,35 triliun, meliputi belanja operasional Rp10,99 triliun, hibah Rp414,97 miliar, subsidi Rp20 miliar, dan bantuan sosial Rp12,49 miliar.

Baca juga  DPRD Kaltim Usulkan Jembatan Mahakam Ditutup, Pasca Ditabrak Tongkang Bermuatan Kayu

Namun, dengan rencana efisiensi dari pusat, seluruh alokasi tersebut bakal dikaji ulang agar tetap seimbang dan tidak mengganggu layanan publik.

Bagikan:
Berita Terkait