Jatam Sebut Ada Lima Perusahaan yang Melakukan Aktivitas Penambangan di Dekat Lahan Unmul

diterbitkan: Selasa, 8 April 2025 05:37 WITA
Spanduk larangan menambang yang dipasang pihak kampus di lahan milik Fahutan Unmul (Dok: Fahutan Unmul)

SAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim membeberkan sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di sekitar lahan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) seluas 300 hektare. Lokasinya berada di Samarinda Utara.


“Ada lima perusahaan mengepung dan menambang di sekitar lahan pendidikan Unmul ini. Satunya lagi sudah tak aktif atau izinnya sudah berakhir,” terang Dinamisator Jatam Kaltim Mareta Sari kepada detikKalimantan.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya masih mencari tahu perusahaan mana yang izinnya tak aktif itu. Melansir dari detik.com, aktivitas pertambangan sejatinya mulai masif di kawasan Samarinda Utara pada 2007 lalu. Pihaknya sempat mewanti-wanti kampus Unmul mengenai aktivitas pertambangan tersebut.

Baca juga  Pengamat Sebut Pilkada Kaltim Menarik Gegara IKN

“Dulu kami sempat ingatkan mengenai pencemaran lingkungan, sekarang ‘kan penyerobotan lahan yang kemudian ditambang,” sebut perempuan yang karib disapa Eta ini.

Dia pun mendukung langkah ligitasi yang dilakukan oleh pihak kampus. Pada 2022 lalu, ihwal serupa pernah terjadi di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Bukit Soeharto yang juga dikelola Unmul. Statusnya sama dengan kebun raya Unmul ini.

Baca juga  Banyak Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Gubernur Kaltim akan Minta Penjelasan Pihak Pertamina

Kala itu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan melakukan penindakan dan menangkap para penambang ilegal.

“Hal yang sama bisa dilakukan di lahan pendidikan milik Unmul ini. Apalagi status kawasan ini untuk kepentingan penelitian dan milik kampus. Hukumannya bisa 15 tahun,” tegasnya.

Eta juga menambahkan aktivitas pertambangan ilegal dan legal sejatinya merugikan masyarakat jika tak memperhatikan lingkungan sekitar. Terlebih kawasan milik Unmul ini dekat dengan permukiman warga. Sangat mungkin terjadi konflik tenurial, belum lagi potensi nyawa hilang di lubang yang jumlahnya sudah mencapai 53 orang. Sebagian besar adalah anak-anak.

Baca juga  DPR RI Setujui Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi Tak Dapat Izin Tambang

“Kalau kami perhatikan, ada beberapa lubang di sekitar kawasan hutan pendidikan Unmul ini. Harusnya segera direklamasi karena dekat dengan permukiman. Dari total 53 yang meninggal ini, sebagian besar dari Samarinda. Jumlahnya ada 26 kasus. Jangan ada korban lagi,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait