SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjerat sembilan orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Telkom Indonesia (Persero). Total nilai proyek fiktif tersebut dikatakan mencapai Rp431,7 miliar dengan melibatkan anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) dan sembilan perusahaan swasta yang terafiliasi dengan anak perusahaan.
Salah satu dari sembilan orang yang menjadi tersangka diduga kuat merupakan Anggota DPRD Kaltim, asal daerah pemilihan (Dapil) Balikpapan dengan inisial KMR. KMR juga disebut-sebut merupakan kader Partai Nasdem asal Balikpapan.
Dikonfirmasi kepada Sekretaris DPW Nasdem Kaltim, Fatimah Asyari mengakui belum menerima informasi resmi perihal kebenaran berita tersebut.
“Tapi, pada prinsipnya Partai Nasdem taat hukum, dan akan menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan, sembari menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan singkat.
Sementara, berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Kejati DKI Jakarta, pada tahun 2016-2018 PT Telkom Indonesia melalui empat anak perusahaan mereka sepakat dan bekerja sama melaksanakan pengadaan proyek yang rupanya fiktif.
Dalam kasus tersebut nama KMR mencuat sebagai pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa. PT Fortuna Aneka Sarana masuk dalam daftar sembilan perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan dengan nilai kontrak Rp13,2 miliar.
Hingga berita ini ditulis, pihak DPRD Kaltim juga belum bisa memberikan kebenaran apakah benar anggotanya terlibat atau tidak. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menerangkan pihaknya belum menerima informasi berkaitan dengan kasus ini.
“Belum terima informasi, belum tahu secara pasti,” singkatnya.