TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2025 disetujui pada Senin (22/9/2025).
Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-32 masa persidangan I tahun 2025 di Tanjung Selor.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie mengatakan, persetujuan bersama ini merupakan pembicaraan tingkat kedua. Ini merupakan tindak lanjut dari pembicaraan tingkat pertama yang telah dilakukan sebelumnya.
“Alhamdulillah hari ini APBD Perubahan tahun 2025 sudah kita setujui bersama,” ujar Achmad Djufrie.
Berdasarkan hasil akhir dari rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltara, APBD-P tahun 2025 ini ditetapkan diangka sekitar Rp3,096 triliun.
Angka yang disetujui bersama eksekutif dan legislatif Kaltara ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan APBD Murni 2025 yang ditetapkan hanya sekitar Rp2,9 triliun.
Ia menjelaskan bahwa ini sudah sesuai dengan apa yang telah dibahas bersama selama proses dari awal hingga akhirnya dilakukan persetujuan bersama hari ini.
“Semoga angka yang sudah kita setujui ini bisa membawa banyak perubahan dan memberikan manfaat dalam pembangunan di Kaltara,” tuturnya.
Pastinya, DPRD Kaltara akan fokus dan serius dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang sudah disetujui untuk dijalankan di perubahan tahun 2025 ini.
“Ini terus kita tekankan ke teman-teman,” pungkasnya. (**)






