Baru Dua Hari Buka SPMB, Pendaftar di SDN 002 Tanjung Redeb Sudah Melebihi Kuota

diterbitkan: Rabu, 2 Juli 2025 10:11 WITA
Panitia SPMB SDN 002 Tanjung Redeb terima konsultasi orang tua calon murid.

TANJUNG REDEB – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini berubah jadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tengah berproses, tak terkecuali di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Berdasarkan pantauan di lapangan, antusias dari masyarakat cukup tinggi untuk mendaftarkan anaknya di SDN 002 Tanjung Redeb. Hingga hari kedua pendaftaran pada Rabu (2/7/2025), tercatat sudah 120 calon murid yang mendaftar.

Padahal, kuota yang tersedia untuk SDN 002 Tanjung Redeb ini hanya 87 kursi.

Ketua Panitia SPMB SDN 002 Tanjung Redeb, Erni Susanti mengungkapkan, pada hari pertama tercatat sebanyak 100 pendaftar. Kemudian disusul lagi dengan 20 pendaftar pada hari kedua.

Meski pendaftaran dilakukan secara online, sejumlah orang tua calon murid tetap datang ke sekolah untuk meminta bantuan karena kesulitan dalam mengakses sistem digital.

Baca juga  Gempa Bumi Tektonik M 2.7 Guncang Wilayah Tanjung Redeb

“Pendaftaran kami lakukan full online sejak masa pandemi Covid-19 sampai saat ini. Namun banyak orang tua yang datang langsung hanya untuk minta link atau minta dibantu cara mengisi. Kami tetap melayani mereka dengan batas waktu verifikasi berkas sampai pukul 12.00 siang,” jelas Erni.

Meski berada di pusat kota, sekolah ini menjadi incaran warga dari wilayah yang cukup jauh, seperti Pulau Sambit dan Gunung Panjang.

“Kami merasa bersyukur sekaligus kewalahan karena banyak orang tua ingin anaknya bersekolah di sini. Ruangan masih cukup, tapi tentu kami tetap harus selektif sesuai kuota dan aturan,” ujar Erni.

Pendaftaran dibuka untuk tiga jalur, yakni afirmasi sebanyak 15 persen kuota. Syaratnya kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya dan Kartu Berau Sejahtera (KBS). Kemudian jalur domisili sebanyak 80 persen kuota.

Baca juga  Jalur Talisayan-Tanjung Redeb Putus, Dinas PUPR Kaltim Lakukan Penanganan Darurat

Lalu, jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen dari kuota. Syaratnya, maksimal tinggal satu tahun berdomisili dengan menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan.

“Jalur afirmasi dan perpindahan orang tua hanya dibuka hingga 4 Juli. Sementara untuk jalur domisili masih dibuka sampai 8 Juli,” jelasnya.

Pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 11–12 Juli, sedangkan kegiatan belajar aktif dimulai 14 Juli 2025.

Di tengah proses seleksi, panitia juga dihadapkan pada kasus unik. Seorang warga mendaftarkan anaknya melalui jalur perpindahan orang tua.

Namun, alamat di Kartu Keluarga (KK) tertera di wilayah Sambaliung. Sementara, ia mengisi alamat domisili di Jalan Anggur, Tanjung Redeb, tanpa melampirkan surat keterangan domisili.

“Kami cek langsung ke rumahnya di Jalan Anggur untuk memastikan. Ternyata memang benar dia sudah tinggal di situ, hanya bingung mengupload berkasnya antara surat domisili dari kelurahan atau KK sebelumnya,” tutur Erni.

Baca juga  Penghapusan PPDB Zonasi, DPRD Berau Harapkan Dampak Positif untuk Dunia Pendidikan

Erni menegaskan, untuk jalur perpindahan orang tua, yang dibutuhkan selain surat perpindahan tugas orang tua juga surat keterangan domisili, bukan KK lama. Surat keterangan domisili ini bisa diurus di RT yang kemudian disahkan oleh kelurahan terdekat.

“Kami tidak ingin sembarang menerima data. Jadi, validasi sangat penting. Karena itu, jika ada yang meragukan, kami akan segan turun langsung,” tegasnya.

Dengan sistem online yang tetap terbuka 24 jam, SDN 002 Tanjung Redeb terus berupaya memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat, tanpa mengurangi prinsip transparansi dan keadilan dalam proses SPMB. (**)

Bagikan:
Berita Terkait