NUSANTARA TERKINI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di Kota Balikpapan, Selasa (5/5/2026).
Seorang pria berinisial NF diringkus petugas saat kedapatan membawa paket seberat satu kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 sekitar pukul 13.30 WITA setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Modus Paket Ekspedisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa tersangka NF diadang petugas saat membawa kiriman haram tersebut.
Untuk mengelabui petugas, ganja tersebut dikemas rapi menyerupai paket ekspedisi biasa dengan balutan lakban cokelat.
“Barang bukti satu kilogram ganja ditemukan dalam paket tersebut. Diketahui paket dikirim oleh seseorang berinisial JP dari Medan dengan alamat tujuan rumah tersangka di Jalan Letjen S. Parman, Balikpapan Tengah,” ujar Kombes Pol Romy pada Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkotika golongan I tersebut diduga kuat siap diedarkan untuk memenuhi permintaan pasar gelap di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.
Jeratan Pasal Berlapis
Mengingat volume barang bukti yang disita melebihi satu kilogram, polisi menerapkan sanksi hukum maksimal terhadap tersangka. NF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Tindakan tegas ini sesuai dengan instruksi Kapolda Kaltim untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Romy.
Anomali Peredaran Narkoba di Kaltim
Pengungkapan kasus ini mempertegas tren mengkhawatirkan di Kalimantan Timur. Meski secara statistik jumlah kasus narkoba menurun 15 persen dari tahun sebelumnya, namun volume barang bukti yang disita justru melonjak tajam.
Data menunjukkan sitaan ganja naik dari 4,82 kg menjadi 5,1 kg, sementara sabu melonjak dari 99 kg ke 136 kg. Menyikapi fenomena ini, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menekankan bahwa pihaknya tidak hanya akan mengejar pidana badan, tetapi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan jaringan pengedar.
Sepanjang tahun 2025, Polda Kaltim telah menyita aset jaringan narkoba senilai Rp11,3 miliar sebagai upaya memberikan efek jera yang nyata.(Wane/NT)





