NUSANTARA TERKINI – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur memberikan respons tegas terkait dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi ‘214’ di Samarinda.
Polda Kaltim secara terbuka mempersilakan para jurnalis yang menjadi korban untuk segera menempuh jalur hukum.
Langkah ini diambil guna menyikapi kabar yang viral di media sosial mengenai tindakan represif oknum petugas keamanan di kawasan Kantor Gubernur Kaltim pada Selasa (21/4/2026) lalu.
Oknum tersebut diduga melakukan pelarangan masuk, perampasan ponsel, hingga penghapusan paksa file dokumentasi hasil liputan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, menegaskan bahwa kepolisian siap memproses setiap aduan yang masuk jika ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Silakan saja nanti teman-teman yang merasa dirugikan dari peristiwa kemarin dan melihat ada potensi tindak pidananya, ajukan pengaduan ke Polres boleh, ke Polda juga boleh,” ujar Yulianto, Kamis (23/4/2026).
Mekanisme Menuju Pro Justitia
Yulianto menjelaskan bahwa prosedur yang berlaku adalah melalui meja pengaduan terlebih dahulu. Nantinya, tim penyidik akan melakukan penelitian mendalam terhadap aduan tersebut untuk membedah unsur-unsur pidananya.
Jika dalam tahap penelitian ditemukan bukti kuat adanya delik pidana, maka pengaduan tersebut akan ditingkatkan menjadi laporan polisi (LP) untuk diproses secara pro justitia atau penegakan hukum secara resmi.
“Nanti dari laporan pengaduan itu diteliti apakah ini masuk unsur pidana atau tidak. Nah, kalau misalnya masuk unsur pidana, nanti kemudian dibuatkan laporan ke polisi untuk berjustitia,” paparnya.
Ancaman Pidana Menghambat Pers
Dugaan tindakan penghapusan karya jurnalistik secara paksa oleh oknum petugas keamanan menjadi poin krusial yang disorot. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), tindakan menghambat atau menghalangi kerja pers adalah pelanggaran hukum.
Setiap orang yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Polda Kaltim menegaskan bahwa aduan dapat diajukan baik secara perorangan oleh jurnalis yang bersangkutan maupun melalui organisasi profesi seperti PWI, AJI, hingga IJTI.
Keterbukaan ini diharapkan menjadi titik terang dalam upaya perlindungan profesi jurnalis di Bumi Etam dari segala bentuk intimidasi.(Wane/NT)





