Curi Motor di Tanjung Selor, Pelaku Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara di Derawan

diterbitkan: Minggu, 1 Juni 2025 04:32 WITA
Jatanras Dirreskrimum Polda Kaltara berhasil mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR – Pelarian AN, seorang pria pelaku pencurian sepeda motor di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) kini berakhir.

Meski sudah berpindah-pindah tempat hingga ke Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk bersembunyi, usaha keras dari pelaku agar tidak tertangkap tetap berakhir di tangan polisi.

Dalam hal ini, pelaku sempat mengajak polisi ‘kucing-kucing’, sebelum akhirnya tim dari Subdit 3 Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil menangkapnya di Kampung Kasai, Kecamatan Derawan, Kabupaten Berau.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan melalui Panit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, IPDA Afit Togu Simarmata mengatakan, pelaku ini mencuri sepeda motor di Jalan Rajawali, Gang Mardiana, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Baca juga  Pria Lansia di Tanjung Selor Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos, Begini Penjelasan Tetangganya

“Pengungkapan kasus curanmor (pencurian sepeda motor). Pria yang kita amankan ini melakukan pencurian motor pada Senin (26/5/2025) sekira pukul 13.15 Wita,” ucap IPDA Afit Togu Simarmata, Ahad (1/6/2025).

Kemudian, pelaku dibekuk pada Rabu (28/4/2025) sekitar pukul 15.00 Wita yang dibantu oleh personel Polsek Derawan. Modus pelaku yang membawa kabur motor hasil curiannya ke Tanjung Batu, supaya tidak dapat terdeteksi oleh polisi.

Namun, upaya pelaku yang ingin menguasai sepeda motor itu sia-sia setelah Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara menangkapnya.

Baca juga  DPUPR-Perkim Kaltara Digeledah Kejati Kaltara

Sepeda motor merek Honda Vario 150  warna merah bernomor polisi KU 4626 AD yang dicuri merupakan milik warga Jalan Sabanar Baru, Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

“Awal mula terjadinya pencurian itu pada Senin (26/5/2025), saat itu sekitar pukul 10.00 Wita, teman korban mengantar korban yang akan berangkat dinas memakai motor Honda Vario yang dicuri itu,” jelasnya.

Setelah itu, pada pukul 10.40 Wita teman korban pulang untuk tidur di rumah yang berlokasi di Gang Mardiana, Jalan Rajawali. Tidak lama kemudian, teman korban terbangun sekitar pukul 13.30 untuk pergi menagih tagihan instalasi AC.

Baca juga  Curi Sapi di Long Tungu, Empat Pria Diamankan Polisi

“Tapi pada saat mau jalan, teman korban melihat motor Honda Vario itu sudah tidak ada di parkiran,” tuturnya.

Untuk mengeceknya, kebetulan di sekitar parkiran terpasang CCTV, teman korban pun menanyakan rekaman CCTV kepada tetangganya dan melihat kejadian pencurian itu pada pukul 13.15 Wita.

“Melihat kejadian itu, korban melaporkannya ke SPKT Polda Kaltara,” tuturnya.

Setelah pelaku AN diamankan, ditangannya juga disita barang bukti sepeda motor berupa motor milik korban dan 2 buah kunci sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dituntut Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (**)

Bagikan:
Berita Terkait