Curi Sapi di Long Tungu, Empat Pria Diamankan Polisi

diterbitkan: Selasa, 11 Maret 2025 08:19 WITA
Konferensi pers kasus pencurian sapi di wilayah hukum Polresta Bulungan.

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengungkap kasus pencurian sapi dengan cara ditembak menggunakan senjata api (senpi) penabur di sebuah kebun Jalan Poros PU RT 002 Desa Long Tungu, Peso Hilir, Bulungan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksi pencurian itu dilakukan pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 23.00 wita.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwan mengatakan, pada sore hari sebelum kejadian pemilik sapi pergi ke kandang untuk mengecek sapi peliharaannya sekaligus untuk mengikatnya.

“Setelah itu pemilik pulang ke rumah. Besoknya sekitar pukul 13.00 Wita pemilik kembali ke kandang untuk mengecek sapi-sapi miliknya. Saat tiba di kandang, pemilik mendapati pagar kandang sapinya rusak dan banyak bekas darah berserak di dalam kandang,” jelas Irwan, Selasa (11/3/2025).

Baca juga  Sempat Kabur Ke Jember, Bendahara Koperasi di Bulungan Ditangkap karena Gunakan Uang Kas untuk Judol

Melihat hal itu, pemilik pun mengecek sapi-sapinya. Dari hasil pengecekan, ternyata telah hilang 1 ekor sapi jantan ukuran dewasa dengan harga sekitar Rp 25 juta.

“Dari kejadian itu pemilik pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Bulungan,” bebernya.

AKP Irwan mengatakan, setelah melakukan profiling, lalu melakukan pengecekan ke penjual daging sapi yang berada di Pasar Induk Tanjung Selor, petugas memperoleh informasi dari salah satu pedagang daging yang mengaku ada empat pria yang menjual daging sapi kepadanya.

Baca juga  Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

Berbekal informasi itu, dilakukan koordinasi ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Barat yang kemudian mendapatkan informasi bahwa keempat terduga pelaku pencurian itu beralamat di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat.

“Dari informasi itu, pada hari Jumat (7/3/2025) kami mengamankan empat orang berinisial YP, RD,

MSS dan NA. Mereka mengakui jika telah mencuri sapi dengan cara ditembak menggunakan senpi penabur,” katanya.

Adapun uang yang didapatkan oleh pelaku dari hasil penjualan sapi curian itu dibagi berempat dan telah digunakan untuk kebutuhan pribadi. Dari tangan keempat pelaku telah diamankan kulit sapi, 1 buah parang, 1 buah terpal berwarna biru, 1 pucuk senpi jenis penabur.

Baca juga  Detik-detik Tim Patroli Gabungan Lantamal XIII Amankan Terduga Pelaku Illegal Fishing

“Pelaku awalnya mengira pada saat berburu malam hari hewan tersebut adalah rusa atau payau. Setelah melakukan penembakan pada hewan ternak, pelaku memotong sapi dan menjualnya ke Tanjung Selor,” sebutnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (**)

Bagikan:
Berita Terkait