TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 15.40 Wita.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembangunan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara tahun 2021-2022.
Hanya saja, petugas dari Kejati Kaltara masih irit bicara lantaran masih fokus pada pencarian berkas. Beberapa jam kemudian, berkas yang dimasukkan dalam box plastik warna putih diamankan tim Kejati Kaltara.
“Nanti kita infokan, saat ini saya masih kerja,” singkatnya.
Adapun penggeledahan yang dikawal ketat Denpom VI/3 Bulungan itu dilakukan tim Kejati Kaltara di ruangan Bidang Cipta Karya. (**)