BALIKPAPAN – Puluhan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Balikpapan Bergerak (Barak) menggelar demonstrasi di depan Kantor DPRD Balikpapan pada Selasa (25/3/2025).
Demonstrasi tersebut dilakukan untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan oleh DPR RI. Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen, termasuk mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta masyarakat sipil yang tergabung dalam kelompok Cipayung, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan komunitas lainnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) kegiatan, Fido Fortuna menerangkan revisi Undang Undang TNI yang baru disahkan, berpeluang besar menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti di era orde baru.
Salah satu poin yang mereka kritik adalah penambahan peran TNI di 16 kementerian yang dinilai sebagai bentuk perluasan kekuasaan militer dalam ranah sipil.
“Kita masyarakat, mahasiswa, dan semua yang memperjuangkan hak rakyat sipil menyatakan sikap menolak keputusan DPR RI yang merevisi Undang-Undang TNI tanpa transparansi. Dengan adanya aturan ini, TNI bisa merangkap jabatan di beberapa kursi sipil. Ini mengancam supremasi sipil yang seharusnya menjadi dasar demokrasi kita,” tegas Fido.
Ia menyoroti persoalan akuntabilitas hukum bagi anggota TNI, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan masyarakat sipil.
“Kita sering melihat kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan TNI, tetapi mereka tidak mau diadili di peradilan umum. Mereka hanya mau diproses di peradilan militer yang cenderung tertutup dan tidak transparan. Jika undang-undang ini tidak dibatalkan, situasi ini akan semakin parah,” ujarnya.