Dinas Pertanian Kubar Dorong Kelompok Tani Lebih Profesional Lewat Legalitas Hukum

diterbitkan: Rabu, 15 Juli 2026 08:26 WITA
Kelompok tani di Kubar menerima akta notaris sebagai legalitas organisasi. (Foto: Diskominfo Kubar)

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) memfasilitasi penerbitan akta notaris bagi kelompok tani sebagai dasar legalitas organisasi sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan petani.

Komitmen Pemkab Kubar lewat Dinas Pertanian ini diwujudkan dengan kegiatan serah terima akta notaris kelompok tani yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian Kubar pada Rabu (15/7/2026).

Secara simbolis, akta notaris diserahkan kepada perwakilan tiga kelompok tani sebagai representasi dari 47 kelompok tani yang menerima fasilitasi pembuatan akta notaris pada tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas Pertanian Kubar, Stepanus A. Samson mengatakan, fasilitasi akta notaris merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas kelembagaan kelompok tani.

Baca juga  Polri Ungkap Laboratorium Clandestine Narkoba Terbesar di Jawa Barat

Akta notaris tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal formal, tapi juga menjadi fondasi bagi kelompok tani untuk mengembangkan tata kelola organisasi yang lebih baik, profesional dan akuntabel.

Legalitas ini juga membuka peluang lebih besar bagi kelompok tani dalam mengakses berbagai program pemerintah, bantuan pembiayaan, hingga menjalin kemitraan usaha.

“Kami mengajak kelompok tani yang hingga saat ini belum memiliki akta notaris agar dapat mengajukan permohonan fasilitasi kepada Dinas Pertanian,” imbuhnya.

Ia mengaku, pihaknya akan terus mendorong agar semakin banyak kelompok tani memiliki legalitas hukum sehingga mampu berkembang menjadi kelembagaan petani yang mandiri, profesional dan berdaya saing.

Baca juga  Pemkab Kubar Perkuat Pelestarian Budaya Lewat Pemilihan Duta Budaya 2026

Sekretaris Dinas Pertanian Kubar, Muhammad Firdaus menambahkan, program fasilitasi akta notaris merupakan bagian dari pembinaan kelembagaan yang dilaksanakan melalui Bidang Penyuluhan.

“Sejak tahun 2022 hingga 2026, Dinas Pertanian telah memfasilitasi penerbitan akta notaris bagi 319 kelompok tani atau sekitar 30 persen dari total kelompok tani yang ada di Kutai Barat,” sebutnya.

Ke depan, Dinas Pertanian menargetkan cakupan fasilitasi tersebut terus meningkat hingga mencapai 80 persen kelompok tani. Target ini diharapkan mampu mendorong lahirnya kelembagaan petani yang semakin kuat, tertib administrasi dan siap menghadapi tantangan pembangunan sektor pertanian yang semakin dinamis.

Baca juga  Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

Dengan legalitas yang dimiliki, kelompok tani diharapkan lebih mudah memperoleh akses terhadap program pemberdayaan, pembiayaan, bantuan pemerintah, maupun kerja sama dengan berbagai pihak sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan anggotanya.

Melalui program ini, Dinas Pertanian Kubar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kelembagaan petani sebagai salah satu pilar utama dalam mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan demi mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kubar. (Adv/Diskominfo Kubar)

Bagikan:
Berita Terkait