TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara), Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menerima kunjungan DPRD Kaltara di Mapolda Kaltara pada Senin (22/9/2025).
Pertemuan yang berlangsung hangat dan terbuka ini menjadi wadah penyampaian aspirasi serta evaluasi bersama terkait dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kaltara.
Di sini, Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie menyampaikan sejumlah aspirasi publik, mulai dari keberhasilan penanganan kampung narkoba di wilayah Selumit Pantai, hingga keresahan terhadap perilaku oknum Bintara baru yang dinilai ugal-ugalan.
Tak hanya itu, isu perampokan tambak di Mamburungan Timur juga menjadi sorotan, termasuk upaya masyarakat menyelesaikan konflik melalui forum RT/RW sebelum melibatkan aparat kepolisian.
Merespon hal itu, Kapolda Djati memberi apresiasi atas keterlibatan aktif DPRD dalam menjaga stabilitas daerah, khususnya di wilayah Kaltara.
“Kami terbuka terhadap masukan dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan pendekatan profesional dan humanis,” kata Kapolda Djati.
Namun, ia menegaskan, bahwa sinergi antara semua pihak mulai dari Polri, legislatif, hingga masyarakat merupakan kunci utama untuk menjaga Kaltara tetap aman dan kondusif.
Terkait jalur masuk narkoba dari Malaysia melalui Nunukan, serta konflik pencurian rumput laut oleh pemukat, Kapolda Djati menegaskan akan memperkuat patroli laut dan koordinasi lintas instansi.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat pesisir agar tidak terjebak dalam konflik horizontal.
Menanggapi dampak demo rusuh di Jakarta yang berimbas ke Tarakan, serta potensi konflik saat kedatangan tokoh nasional seperti Habib Rizieq Shihab, Kapolda Djati menegaskan, pengamanan telah dilakukan dengan pendekatan preventif dan dialogis.
“Alhamdulillah semua berjalan aman. Kami akan terus meningkatkan ekspos media agar publik mengetahui langkah-langkah yang telah kami lakukan,” tegasnya.
Kapolda juga menyampaikan komitmen dalam mendukung program ketahanan pangan, termasuk toleransi terbatas terhadap pembukaan lahan dengan pembakaran terkendali, selama itu tidak melanggar aturan karhutla.
Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum tetap menjadi landasan, namun dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, menjaga keamanan dan membangun kepercayaan publik,” pungkasnya. (**)





