BERAU – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau beberapa waktu lalu menemukan sejumlah produk makanan yang sudah melewati tanggal layak dikonsumsi, atau batas kedaluwarsa.
Atas penemuan tersebut, DPRD Berau meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Berau untuk bisa bersikap tegas menindak pelaku penyebaran makanan kedaluwarsa itu.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengaku cukup menyayangkan terkait produk yang sudah kedaluwarsa namun masih tetap diperjual belikan di kalangan masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sangat fatal bagi kesehatan masyarakat jika terkonsumsi.
“Kalau soal makanan itu, pengaruhnya besar ke kesehatan. Kalau dibiarkan, masyarakat lah yang akan jadi korbannya,” ucap Subroto.
Dia menambahkan, pendistribusian makanan dan minuman kemasan merupakan hal yang sangat penting untuk dapat di perhatikan, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan, seperti Lebaran dan Natal.
Karenanya, ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih gencar melakukan pengawasan di lapangan. Sehingga, penyebaran makanan dan minuman kemasan kedaluwarsa dapat ditekan.
“Polanya demikian, setiap mau hari besar masyarakat berbondong-bondong membeli makanan kemasan. Untuk suguhan di rumah, atau untuk diberikan sebagai bingkisan hari raya,” sambungnya.
Selain itu, dirinya mendorong pemberian sanksi tegas kepada toko dan distributor yang kedapatan menjual produk kedaluarsa agar masyarakat tidak terkena dampak dari produk yang tidak layak di konsumsi tersebut. Sehingga, ia juga menekankan bagi para pedagang agar dapat memperhatikan Produk-produk yang di pasarkan kepada masyarakat.
Subroto pun mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan lebih memperhatikan tanggal kedaluarsa produk yang akan di beli dan tidak asal-asalan dalam membeli agar tidak di rugikan.