TENGGARONG – Pasangan nomor urut satu dalam Pilkada Kukar menggelar konferensi pers pada Senin (24/2/2025). Konferensi pers tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kukar di Pilkada November 2024 lalu.
Edi Damansyah yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Kukar menegaskan, pihaknya akan selalu menghormati keputusan MK. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada warga Kukar.
“Khususnya untuk pendukung Edi-Rendi yang sudah setia bersama kami, dan sudah menggunakan haknya untuk memilih kami,” terang Edi.
Edi juga meminta kepada pendukungnya untuk bisa tetap kompak, dan menjaga persatuan. Bahkan dia meminta agar pendukungnya, dan seluruh warga Kukar bisa sama-sama menyukseskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan ketetapan MK.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan menyebutkan secara kelembagaan juga menghormati keputusan MK yang dibacakan pada Senin (24/2/2025) sore.
Saat ditanya terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU), Rudi menyebut masih menunggu dan akan mengkoordinasikan secara teknis.
“Kita baru akan mengkoordinasikan dengan KPU Provinsi dan Pusat seperti apa nantinya, dan belum menerima salinan,” sebutnya.
Rudi menuturkan, dari putusan itu nanti akan ada petunjuk teknis seperti apa mekanisme yang akan dijalankan terkait PSU Kukar.
“Intinya KPU Kukar menghormati putusan MK dan PSU dalam waktu 60 hari setelah Keputusan Diskualifikasi di bacakan sore tadi,” tutupnya.