Gagal Jaga Standar Lingkungan, IPB Masuk Daftar Merah KLH bersama 8 Perusahaan Lain di Berau

diterbitkan: Senin, 25 Mei 2026 07:00 WITA
Rapor merah perusahaan di Berau
Kantor PT Indo Pusaka Berau (IPB). (Foto: Zuhri/NT)

NUSANTARA TERKINI – Langkah tegas dalam pengawasan tata kelola lingkungan hidup kembali diperlihatkan pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi merilis hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025.

Hasilnya, sebanyak 65 korporasi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) kedapatan mendapat rapor merah, di mana Kabupaten Berau menyumbang angka pelanggaran yang cukup mencolok.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sembilan perusahaan besar di Bumi Batiwakkal yang dipastikan masuk dalam daftar hitam berperingkat merah tersebut.

Yang mengejutkan, satu di antara jajaran korporasi swasta yang dinilai bandel tersebut merupakan entitas bisnis milik daerah (Perusda), yakni PT Indo Pusaka Berau (IPB).

Dominasi Sektor Ekstraktif dan Tamparan Bagi BUMD

Masuknya PT Indo Pusaka Berau (yang mengelola sektor energi Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU) dalam daftar merah ini menjadi tamparan keras bagi manajemen badan usaha milik daerah.

Baca juga  Ekonomi Berau Melaju Kencang, 16 Lapangan Usaha Tumbuh Positif di 2025

Sebagai perusahaan yang sebagian sahamnya dikuasai oleh pemerintah kabupaten, BUMD ini seharusnya menjadi role model dalam kepatuhan regulasi hijau, bukan justru masuk dalam barisan pelanggar ketentuan baku.

Selain sektor energi, sektor ekstraktif seperti pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit skala besar masih mendominasi kegagalan pemenuhan hak-hak lingkungan di Berau.

Berikut adalah daftar lengkap sembilan perusahaan di Kabupaten Berau yang menerima predikat merah dalam laporan terbaru KLH:

  • PT Indo Pusaka Berau (Sektor Energi/PLTU Perusda)
  • PT Marina Bara Lestari (Sektor Pertambangan Batu Bara)
  • PT Mega Alam Sejahtera (Sektor Pertambangan Batu Bara)
  • PT Supra Bara Energi (Sektor Pertambangan Batu Bara)
  • PT Berau Sawit Sejahtera (Sektor Perkebunan Kelapa Sawit)
  • PT Gunta Samba Jaya (Sektor Perkebunan Kelapa Sawit)
  • PT Satu Sembilan Delapan (Sektor Perkebunan Kelapa Sawit)
Baca juga  Predator Anak Incar Kawasan Pesisir, Separuh Kasus Pencabulan Berau Ada di Wilayah Pesisir

PT Jabontara Eka Karsa (Sektor Perkebunan Kelapa Sawit)

PT Hutan Hijau Mas (Sektor Perkebunan Kelapa Sawit)

Secara akumulatif di tingkat provinsi, sektor batu bara mengantongi rapor merah terbanyak di Kaltim dengan total 22 perusahaan, disusul ketat oleh industri sawit dengan raihan 20 perusahaan.

Dari sisi sebaran wilayah, Kutai Kartanegara (Kukar) bertengger di posisi puncak ketidakpatuhan dengan menyumbang 23 perusahaan (35,4 persen), sementara Berau berada di posisi kedua bersama Kutai Timur (Kutim) yang sama-sama mengoleksi sembilan perusahaan berrapor merah.

Bukan Sekadar Sanksi Administratif

Laporan evaluasi ini sejatinya telah ditetapkan oleh KLH sejak 24 April 2026 dan mulai dipublikasikan secara transparan melalui portal resmi kementerian per 4 Mei 2026.

Baca juga  Sempat Terkendala Banjir, Peningkatan Jalan Poros Batu Rajang-Long Lamcin Ditarget Rampung Tahun Ini

Pemberian peringkat merah ini merupakan indikator konkret bahwa sembilan manajemen perusahaan di Berau tersebut belum menjalankan pengelolaan lingkungan hidup sesuai amanat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Baku mutu yang dilanggar umumnya berkisar pada tata kelola limbah beracun (B3), pengelolaan emisi udara yang melebihi ambang batas, hingga kelalaian dalam menjaga daerah aliran sungai di sekitar wilayah konsesi.

Kementerian LH menegaskan bahwa skema penilaian PROPER per tahun 2026 ini telah mengalami pergeseran paradigma yang fundamental. Instrumen ini tidak lagi digunakan sebagai dokumen evaluasi administratif di atas meja semata.

Pemerintah pusat kini mengarahkan PROPER sebagai alat transformasi industri yang memaksa korporasi menaikkan standar operasional harian mereka demi keberlanjutan ekologi dan tanggung jawab sosial riil di lingkar tambang maupun perkebunan.(*)

Bagikan:
Berita Terkait