TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menghapus pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru PAUD, TK, SD hingga SMP pada tahun 2025.
Hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan, mulai dari adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, hingga evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan kewenangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Kendati demikian, kebijakan ini tetap menuai respon dari para guru PPPK yang terdampak.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang mengatakan bahwa pihaknya sudah sekitar 10 tahun memberikan TPP kepada guru, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP.
“Sesuai aturan, untuk SMA, SMK, SLB sederajat itu merupakan kewenangan provinsi. Nah, untuk yang jadi kewenangan provinsi ini masih tetap jalan,” ujar Gubernur Zainal.
Tapi, untuk PAUD, TK, SD dan SMP, itu merupakan kewenangan kabupaten/kota. Oleh karena itu, Gubernur Zainal meminta agar pemerintah kabupaten/kota juga bisa menyiapkan anggaran untuk PPPK guru sesuai kewenangannya.
Terlebih sekarang ini ada kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Tentu seluruh daerah di Kaltara sangat terdampak dari kebijakan tersebut.
“Jadi kita memberikan tunjangan ini juga ada aturan, karena ada juga evaluasi dari Kemendagri terhadap Pemprov Kaltara terhadap hal ini,” pungkasnya. (**)