BERAU – DPRD Berau meminta pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Berau untuk bisa memperhatikan aturan yang berlaku dalam pembentukkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya pembentukkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).
Pembentukan Dinas Damkarmat disebut wajib dilakukan yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah.
Pembentukan Damkarmat bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan masyarakat dalam aspek pencegahan, penanggulangan kebakaran serta penyelamatan. Karenanya, seiring dengan adanya Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kabupaten Berau akan segera memiliki Damkarmat.
“Jadi itu tolong diperhatikan ya, pembentukkannya harus terpisah dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)” kata Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina.
Dia menjelaskan, dengan adanya pemisahan, maka baik Dinas Damkarmat dan BPBD Berau akan bisa lebih fokus dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Ia tak menampik bahwa pembentukkan Dinas Damkarmat Berau lebih lambat, jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain yang ada di Benua Etam. Namun, dengan adanya Raperda ini menunjukkan adanya dorongan dari Pemerintah Daerah untuk menanggapi serius terhadap musibah kebakaran yang terjadi di Berau.
“Memang Berau termasuk lambat. Tapi, lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,” tutupnya. (adv)