NUSANTARA TERKINI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar beragam modus licin para pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam operasi sepanjang Maret 2026, polisi menemukan taktik penggunaan banyak barcode hingga modifikasi tangki kendaraan untuk menguras stok Pertalite dan Solar di SPBU.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja dengan cara “melansir” BBM dari satu SPBU ke SPBU lainnya.
Mereka memanfaatkan identitas digital atau barcode yang berbeda agar tetap bisa melakukan pengisian berulang kali tanpa terdeteksi sistem pembatasan kuota.
“Mereka membeli dalam jumlah kecil menggunakan barcode berbeda di banyak SPBU, kemudian hasilnya dikumpulkan di satu tempat untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi,” ujar Yugo dalam jumpa pers di Mapolda Kaltim, Selasa (7/4/26).
Temuan Tangki Siluman dan 5.280 Liter BBM
Selain permainan barcode, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi secara khusus.
Bagian tangki kendaraan tersebut dirombak menjadi “tangki siluman” berkapasitas besar agar mampu menampung BBM jauh melebihi batas normal kendaraan standar.
Dari tangan 12 tersangka yang diamankan, polisi menyita total 5.280 liter BBM subsidi. Rinciannya terdiri dari 3.050 liter Pertalite dan 2.280 liter Solar.
Barang bukti pendukung lainnya berupa ratusan jeriken, drum besi, alat pompa, selang berukuran besar, hingga perangkat gawai yang digunakan untuk menyimpan puluhan barcode.
“Ada kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi sehingga bisa menyedot BBM dalam jumlah banyak sekali isi. Ini sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi,” tambahnya.
Sebaran Kasus di Wilayah Kaltim
Pengungkapan 11 kasus ini tersebar di beberapa titik rawan di Kalimantan Timur. Polda Kaltim menangani langsung dua kasus besar, sementara sisanya dikembangkan oleh jajaran Polres di daerah.
Berdasarkan data kepolisian, Polres Kutai Barat menangani kasus terbanyak dengan 4 laporan, disusul Polres Berau dengan 3 kasus.
Sementara itu, Polresta Balikpapan dan Polresta Samarinda masing-masing mengungkap satu kasus penyalahgunaan niaga migas tersebut.
Atas tindakan ilegal ini, para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi pidana penjara maksimal enam tahun serta denda fantastis hingga Rp60 miliar menanti para mafia BBM tersebut sebagai upaya penegakan hukum yang tegas di wilayah Kaltim.(*/Rusdiono/NT)





