Kenaikan Harga Nikel Masih Dikaji ESDM

diterbitkan: Jumat, 27 Maret 2026 08:07 WITA
Tambang Nikel
aktivitas pertambangan Nikel. (Foto: Istimewa)

NUSANTARA TERKINI,- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah tengah menghitung formulasi pajak ekspor untuk produk hilirisasi nikel, yakni nickel pig iron (NPI), guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tersebut.

Bahlil mengatakan perhitungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rencana pengenaan pajak ekspor terhadap produk turunan nikel.

“Produk NPI dari nikel, kami masih menghitung. Sekali lagi, saya sedang menghitung formulasi pengenaan pajak NPI,” kata Bahlil dilansir dari  Beritasatu.com, Jumat (27/3/2026), jejaring Nusantaraterkini.id

Baca juga  Di Aturan Baru, Ormas Lebih Leluasa Kelola Tambang: Tak Terbatas di PKP2B

Terkait rencana penerapan bea keluar batu bara dan nikel yang sebelumnya ditargetkan berlaku pada 1 April 2026, Bahlil menyebut kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. “Saya pikir belum, karena masih menunggu hasil kajian kami bersama tim dari ESDM dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara, Bahlil memastikan belum ada perubahan dan pemerintah hanya akan menerapkan relaksasi secara terukur.

Baca juga  Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan untuk Penjualan April 2025, Mayoritas Alami Kenaikan

Ia menjelaskan relaksasi tersebut tetap mengutamakan kebutuhan dalam negeri serta mempertimbangkan keseimbangan antara pasokan (supply) dan permintaan (demand). “Kalau harganya bagus, kita akan memproduksi lebih banyak. Tetapi kalau harganya turun, kita akan menyesuaikan dengan permintaan pasar,” kata dia.

Untuk RKAB nikel, pemerintah juga akan menerapkan prinsip keseimbangan antara pasokan dan permintaan guna menjaga stabilitas harga. “Berapa kebutuhan pabrik kita, itu yang akan kita keluarkan supaya harga tidak jatuh,” ujar Bahlil.

Baca juga  Produksi Terasi Kampung Buyung-Buyung Mulai Beroperasi, Diskoperindag Berau Dorong Kolaborasi Antarkampung

Selain itu, Kementerian ESDM juga berencana menaikkan Harga Mineral Acuan (HMA) nikel sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan harga di pasar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan aturan bea keluar batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, meski masih menunggu pembahasan lanjutan lintas kementerian dan lembaga.

Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan bea keluar khusus untuk komoditas nikel. Namun, besaran tarifnya belum dapat diungkapkan karena masih dalam tahap finalisasi.(*)

Topik: ,
Bagikan:
Berita Terkait