JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak lagi terbatas hanya untuk pengelolaan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Hal ini berlaku seiring dengan pengesahan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.
“Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B,” kata Bahlil di Kompleks DPR RI setelah pengesahan RUU Minerba, Selasa (18/2/2025) dikutip dari Detik.com.
Perlu diketahui sebelum UU ini disahkan, pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di mana dalam aturan itu kriteria lahan tambang yang ditawarkan kepada ormas keagamaan hanya wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B yang dimaksud merupakan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara.
“Kalau kemarin di dalam PP (25 Tahun 2024), itu hanya terbatas pada ex-PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau kita libatkan organisasi keagamaan bagi yang mau, bagi yang butuh. Tapi kalau nggak mau, yang nggak butuh, ya jangan,” tutupnya.