Komisi IX DPR RI Usul, Perusahaan Tolak Bayar THR Masuk Pidana

diterbitkan: Jumat, 27 Maret 2026 10:28 WITA
THR
Ilustrasi THR

NUSANTARA TERKINI,- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong agar pelanggaran perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tidak lagi diperlakukan sebagai pelanggaran administratif, melainkan dipertimbangkan sebagai tindak pidana.

Ia menilai persoalan utama terletak pada lemahnya sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenai sanksi administratif seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, tetapi dalam praktiknya jarang benar-benar diterapkan.

Baca juga  Polri Siagakan 161 Ribu Personel Gabungan Amankan Mudik Idul Fitri 2026, Respon Cepat di Layanan Darurat 110

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” kata Edy dilansir dari Berita satu, jejaring media ini pada Jumat (27/3/2026).

Ia menilai pemerintah masih gamang dalam menindak perusahaan yang tidak membayar THR karena khawatir berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif dan tidak lagi relevan, kata anggota komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu.

Baca juga  DPR RI Setujui Usulan Efisiensi Anggaran Otorita IKN, Ikuti Instruksi Presiden

Edy juga mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan dengan memastikan kesiapan perusahaan membayar THR jauh sebelum batas waktu.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” kata dia.

Pada sisi lain, ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.

Baca juga  Biar Gak Kebanyakan Partai, Komisi II DPR Lempar Wacana Ambang Batas Hingga 6 Persen

Ia menegaskan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” kata dia.(*)

Bagikan:
Berita Terkait