NUSANTARA TERKINI,- Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong agar pelanggaran perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja tidak lagi diperlakukan sebagai pelanggaran administratif, melainkan dipertimbangkan sebagai tindak pidana.
Ia menilai persoalan utama terletak pada lemahnya sanksi yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran THR hanya dikenai sanksi administratif seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha, tetapi dalam praktiknya jarang benar-benar diterapkan.
“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” kata Edy dilansir dari Berita satu, jejaring media ini pada Jumat (27/3/2026).
Ia menilai pemerintah masih gamang dalam menindak perusahaan yang tidak membayar THR karena khawatir berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif dan tidak lagi relevan, kata anggota komisi yang membidangi ketenagakerjaan itu.
Edy juga mendorong pemerintah memperkuat langkah pencegahan dengan memastikan kesiapan perusahaan membayar THR jauh sebelum batas waktu.
“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” kata dia.
Pada sisi lain, ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan memperjelas peran pengawas ketenagakerjaan.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan eksternal untuk memastikan kinerja aparat berjalan optimal.
“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” kata dia.(*)





