Kompak Jadi Bandar, Pasutri di Kampung Kasai Berau Diciduk Bersama Ratusan Poket Sabu!

diterbitkan: Rabu, 11 Februari 2026 03:52 WITA
Foto barang bukti sabu yang diamankan Polsek Pulau Derawan dari kedua pelaku.

BERAU – Bukannya membangun rumah tangga yang harmonis, pasangan suami istri (pasutri) di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, justru kompak menjalankan bisnis barang haram. Pelarian AR dan HM berakhir di tangan jajaran Polsek Pulau Derawan pada Senin (9/2/2026) malam setelah aksi mereka sebagai pengedar sabu terbongkar.

Rumah pasutri ini digerebek sekitar pukul 20.30 WITA setelah polisi mengendus aktivitas transaksi narkotika yang kerap meresahkan warga sekitar.

Bagi Peran: Suami Kulakan, Istri yang Membungkus

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membeberkan cara kerja pasutri ini yang tergolong cukup rapi. Sang suami, AR, bertugas sebagai “pembelanja” sabu dalam partai besar. Sementara sang istri, HM, berperan sebagai pengemas yang memecah barang haram tersebut menjadi ratusan paket kecil siap jual.

Baca juga  Mata Kamera Ada di Mana-mana, Polres Berau Resmi Terapkan ETLE Mobile Handheld

“Tersangka mengaku satu poket besar bisa dipecah menjadi 300 poket kecil. Saat kami sergap, ternyata sudah ada 176 poket yang laku terjual ke pelanggan mereka,” jelas AKP Agus.

Barang Bukti: Puluhan Gram Sabu dan Uang Belasan Juta

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh pengurus RT setempat, petugas menemukan total 20,58 gram sabu yang terdiri dari 124 poket kecil dan dua poket besar.

Baca juga  Polda Kaltara Musnahkan 4,5 Kg Narkoba hingga Ratusan Botol Miras

Tak hanya narkoba, polisi juga menyita tumpukan uang tunai senilai Rp15 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan hari itu. Barang bukti lain seperti pipet plastik, timbangan, hingga ponsel juga turut diamankan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Ancaman Maksimal: Hukuman Mati Menanti

Kini, impian pasutri ini untuk kaya mendadak dari jalur haram harus terkubur dalam sel tahanan. Akibat perbuatan mengedarkan narkoba di Berau secara masif, keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan UU KUHPidana terbaru.

Baca juga  Detik-detik IRT di Tanjung Palas Ditikam Orang Tak Dikenal

“Melihat jumlah barang buktinya, ancaman pidana terberat yang bisa dijatuhkan adalah hukuman mati,” tegas Agus.

Pihak kepolisian pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Kampung Kasai yang berani melapor. Kerjasama antara masyarakat dan Polri terbukti efektif memutus mata rantai peredaran sabu di Kampung Kasai yang bisa merusak generasi muda.


Bagikan:
Berita Terkait