BERAU – Setelah sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Abdul Wahab (AW), tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb, akhirnya menampakkan diri. AW mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (13/2/2026).
Plh Kepala Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo, mengonfirmasi kehadiran tersangka tersebut. Sebelum menjebloskan tersangka ke sel tahanan, tim medis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap AW untuk memastikan kondisinya fit.
“Penyidik langsung menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Deka yang juga menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau.
Kronologi Status DPO Tersangka
Pihak kejaksaan sebelumnya menetapkan AW sebagai DPO pada 29 Januari 2026. Langkah tegas ini menyusul sikap tersangka yang mangkir dari panggilan kedua tim penyidik. Namun, pada pemanggilan ketiga yang dijadwalkan Jumat ini, AW akhirnya memilih kooperatif.
Deka meluruskan anggapan bahwa tersangka menyerahkan diri secara sukarela. Menurutnya, AW datang karena kewajiban memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Tersangka AW bukan menyerahkan diri, tetapi menghadirkan diri untuk memenuhi panggilan ketiga, meskipun pada pemanggilan sebelumnya ia sempat mangkir,” jelas Deka.
Peran Calo dan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar
Kasus korupsi KUR fiktif di BRI Tanjung Redeb ini telah menyeret dua orang tersangka, yakni AW dan seorang oknum pegawai bank berinisial V. Skandal ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup fantastis, mencapai Rp1,2 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang saling melengkapi:
-
Tersangka V: Oknum pegawai BRI yang bertugas memuluskan proses permohonan pengajuan KUR.
-
Tersangka AW: Bertindak sebagai calo yang mencari nasabah atau memanipulasi data pemohon.
Kejaksaan Negeri Berau kini terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara tersebut.





