Koperasi Merah Putih Miliki Peluang Akses Modal dari Himbara, Bupati Sri: Ini Peluang

diterbitkan: Rabu, 27 Agustus 2025 09:32 WITA
Bupati Berau, Sri Juniarsih.

TANJUNG REDEB – Sebanyak 109 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di Kabupaten Berau dengan status sudah berbadan hukum.

Koperasi Merah Putih ini memiliki peluang untuk mengakses permodalan melalui perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank milik Negara (Himbara) dengan jaminan 30 persen Dana Desa.

Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, batas plafon pinjaman di bank Himbara mencapai Rp3-5 miliar. Dengan anggaran ini, koperasi bisa membangun usaha dan perekonomian di kampung.

Baca juga  Rudy Mas’ud Resmikan Seribu Lebih Koperasi Merah Putih di Kaltim

“Ini peluang, tapi jaminan yang dipegang oleh bank itu Dana Desa,” kata Bupati Sri.

Peluang ini tentu menjadi kesempatan yang baik bagi pengurus Koperasi Merah Putih. Namun demikian, pengurus juga harus memperhatikan ancaman yang dihadapi ketika tidak mampu mengembalikan dana dalam jangka waktu 6-8 bulan.

Karena, ketika tidak dibayar, maka bank akan menarik dana tersebut untuk melunasi kredit yang telah diambil oleh koperasi. Kondisi ini berpotensi memunculkan masalah baru ketika dijalankan secara tidak bertanggung jawab.

Baca juga  Lewat Run 10K Bidukbiduk 2025, Pemkab Berau Tumbuhkan Semangat Sportivitas hingga Kenalkan Wisata Pesisir Selatan Bumi Batiwakkal

“Jadi ini harus jadi perhatian agar jangan sampai di belakang hari justru ini menjadi polemik yang menghambat pelayanan di kampung,” pesannya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada aparat kampung dan kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pendampingan dalam mendorong perputaran ekonomi melalui Koperasi Merah Putih.

“Camat, lurah serta kepala kampung harus selalu update aturan. Jika ada yang baru, pelajari semuanya secara detail,” serunya.

Baca juga  Tahun Ini Pemkab Berau Fokus Selesaikan Administrasi PPPK

Sebagai antisipasi adanya penyalahgunaan anggaran, ia mengingatkan kepada pengurus Koperasi Merah Putih agar menggunakan anggaran yang ada sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku.

“Nanti akan ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk memastikan pengelolaan dana tersebut berjalan sesuai aturan. Kalau khilaf, bisa ditahan,” tegasnya. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait