Berau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) pada 23-24 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah KPU menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau yang menyarankan PSU karena adanya temuan pelanggaran.
Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, surat dari Bawaslu Berau diterima pada Selasa (20/2) malam. Dalam surat tersebut, Bawaslu Berau menemukan adanya pemilih yang mencoblos tanpa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), hanya dengan menggunakan C pemberitahuan. Namun, nama pemilih tersebut sudah ada di daftar pemilih tetap (DPT).
“Kemudian, ada lagi yang datang dengan nama yang sama, tapi membawa KTP. Ternyata, nama itu sudah tertandai di DPT sebagai pemilih yang telah mencoblos,” kata Budi.
Temuan tersebut terjadi di TPS 24 Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Budi mengatakan, PSU di TPS tersebut akan dilakukan pada 24 Februari 2024. Selain itu, KPU Berau juga akan melakukan PSU di tiga TPS lainnya di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, pada 23 Februari 2024.
“PSU akan meliputi semua jenis pilihan, mulai dari Pileg DPRD Berau, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, hingga Pilpres,” ujar Budi.
Menurut Budi, PSU di empat TPS tersebut sudah dipastikan dan tidak ada penambahan lagi. Ia berharap, PSU dapat berjalan lancar dan tidak ada lagi masalah yang timbul. Ia juga mengaku belum mendapat laporan terkait video viral yang memperlihatkan rapat pleno hasil pemilu di salah satu kecamatan di Tanjung Redeb berakhir ricuh.
“Kalau tidak sampai ke kami, berarti persoalannya bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Kami berharap tidak ada hal yang tidak diinginkan hingga seluruh perhitungan selesai,” tutup Budi.