JAKARTA – Tujuh daerah di Indonesia mengajukan gugatan terhadap hasil dari pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan pada 22 Maret 2025 dan 5 April 2025.
Adanya sengketa perselisihan hasil PSU Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin.
“Pasca pelaksanaan PSU di 22 Maret 2025 dan 5 April 2025, sebanyak tujuh daerah kembali mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi,” ujar Mochammad Afifuddin baru-baru ini.
Adapun tujuh daerah tersebut, yang pertama adalah Kabupaten Puncak Jaya, dengan pemohon Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga yang ajuan perkaranya nomor 1/PAN.MK/eAP3/03/2025. Perkara ini diajukan pada 13 Maret 2025.
Kedua, Kabupaten Siak, yang pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto dengan ajuan perkara nomor 2/PAN.MK/eAP3/03/2025, tertanggal 26 Maret 2025.
Ketiga, Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Perkara yang diajukan pada 26 Maret 2205 ini bernomor 3/PAN.MK/eAP3/03/2025.
Keempat, Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton yang pengajiannya pada 10 April 2025 dengan nomor perkara 4/PAN.MK/eAP3/03/2025. Kelima, Kabupaten Pulau Taliabu yang diajukan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi pada 10 April 2025 dengan nomor perkara 5/PAN.MK/eAP3/03/2025.
Kemudian, Kabupaten Banggai. Perkara dengan nomor 6/PAN.MK/eAP3/03/2025 ini diajukan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang pada 11 April 2025.
Terakhir, Kabupaten Kepulauan Talaud yang pemohonnya Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo dengan nomor pengajuan 7/PAN.MK/eAP3/03/2025, tertanggal 14 April 2025.
Terhadap sejumlah gugatan ini, Mochammad Afifuddin mengaku bahwa pihaknya siap untuk menjalankan proses di MK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (**)