NUSANTARA TERKINI – Kebijakan pemangkasan kuota produksi batu bara hingga 70 persen oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memicu guncangan pada sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Berau.
Evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 tersebut kini berdampak nyata dengan dimulainya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di lingkar tambang.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mengonfirmasi bahwa sebanyak 24 karyawan PT Fajar Anugerah Dinamika (FAD) site Lati telah resmi kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut.
Dampak Langsung Evaluasi RKAB
Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, menyatakan bahwa PT FAD merupakan perusahaan pertama yang melaporkan adanya perampingan jumlah tenaga kerja kepada pemerintah daerah.
Penurunan target produksi yang drastis memaksa perusahaan melakukan efisiensi besar-besaran.
“Baru satu perusahaan yang melapor resmi, yakni PT FAD dengan jumlah 24 pekerja yang terkena PHK. Untuk perusahaan lain kami belum menerima laporan masuk, namun potensi ke arah sana tetap kami antisipasi,” ujar Anang Saprani.
Meski demikian, Anang memastikan bahwa proses PHK tersebut dilakukan secara prosedural sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Para pekerja dikabarkan telah menerima keputusan tersebut setelah hak-hak mereka, termasuk pesangon, dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Antisipasi Gelombang PHK Susulan
Pemerintah daerah kini tengah bersiaga menghadapi kemungkinan adanya perusahaan tambang lain yang melakukan langkah serupa.
Selain masalah pemangkasan kuota produksi, berhentinya operasional sejumlah perusahaan akibat masa izin produksi yang berakhir juga menjadi ancaman bagi ribuan tenaga kerja lokal.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, meminta Disnakertrans untuk terus membangun komunikasi intensif dengan seluruh manajemen perusahaan tambang di Bumi Batiwakkal.
“Kami minta perusahaan tetap kooperatif. Jika memang PHK menjadi pilihan terakhir yang tidak bisa dihindari, maka pemenuhan seluruh hak pekerja harus menjadi prioritas utama guna mencegah terjadinya gesekan sosial di lapangan,” tegas Muhammad Said.
Fokus pada Tenaga Kerja Lokal
Disnakertrans juga mengingatkan agar setiap perusahaan tetap mematuhi Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan tenaga kerja lokal dalam setiap pengambilan kebijakan strategis.
Perusahaan diminta untuk berkoordinasi lebih awal sebelum melakukan pengurangan karyawan secara masif agar pemerintah dapat membantu mencarikan solusi terbaik bagi para pekerja yang terdampak.
Situasi ini menjadi alarm bagi perekonomian Berau yang selama ini sangat bergantung pada sektor pertambangan emas hitam.
Penurunan aktivitas tambang dipastikan akan memberikan efek domino pada sektor pendukung lainnya di daerah.(Red/NT)






