Kredit BRI Rp596 Miliar untuk PT SSP Diselidiki, Kejati Kaltara Temukan Indikasi Tipikor

diterbitkan: Selasa, 23 Juni 2026 05:22 WITA
Kejati Kaltara terus membongkar dugaan tipikor di wilayah Kaltara. (Foto: Istimewa)

NUSANTARA TERKINI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara terus intesifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas kredit Bank BRI pada PT SSP.

Perusahaan yang berada di Kabupaten Nunukan ini bergerak di sektor perkebunan sawit.

Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria mengatakan, pemberian fasilitas kredit yang dikeluarkan Bank BRI kepada PT SSP cukup signifikan yang diperkirakan mencapai Rp596 miliar selama kurun waktu tahun 2017-2025.

Baca juga  Penyidikan Kasus Tambang Berlanjut, Kejati Kaltara Periksa Eks Bupati Nunukan

“Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara ini telah dimulai sejak April 2026,” ujarnya.

Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 saksi yang terdiri dari pihak perusahaan, yakni PT SSP selaku penerima fasilitas kredit dan pihak Bank BRI selaku pemberi kredit, KSU atau Plasma dan pihak KJPP.

“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit ini,” ungkapnya.

Baca juga  Simpan 25 Gram Sabu, Polisi Tangkap Seorang Ibu Rumah Tangga di Teluk Bayur Berau

Ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit itu dijalankan. (**)

Bagikan:
Berita Terkait