Bos PT SIP Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Kaltara, Sudah 40 Saksi Diperiksa

diterbitkan: Selasa, 23 Juni 2026 05:03 WITA
Gedung Kejakgung dan Kejati Kaltara. (Foto: Istimewa)

NUSANTARA TERKINI – Setelah mangkir dari panggilan pertama, akhirnya Bos PT. SIP memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara).

Panggilan ini merupakan rangkaian penyidikan dari perkara pertambangan di Kabupaten Nunukan.

Kali ini, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan, yaitu KM yang merupakan Bos atau Direktur Utama PT. SIP yang juga Direktur PT. CCM.

Kemudian, RMA Direktur PT. SIL serta KRH selaku Kepala Tambang PT. CCM dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Perhubungan.

Baca juga  Disdik Wilayah IV Kaltim Berhentikan Sementara Guru Agama Tersangka Kekerasan Seksual

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi. D mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung sejak Senin-Jumat (8-12/6/2026).

“Hal ini dilakukan untuk memudahkan kehadiran para saksi guna dimintai keterangan,” ujar Andi, Selasa (22/6/2026).

Secara bertahap para saksi dimintai keterangan oleh penyidik, dimana RMA yang merupakan Direktur PT. SIL diperiksa penyidik pada Senin (8/6/2026), KRH yang menjabat sebagai Kepala Tambang PT. CCM diperiksa pada Kamis (11/6/2026).

Baca juga  ‘Lautan’ Manusia di Haul Guru Tua, Gubernur Kaltara Ajak Jaga Semangat Moderasi Beragama

Kemudian pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup diperiksa pada Selasa-Kamis (9-11/6/2026).

“Sedangkan KM yang merupakan Direktur PT. CCM memenuhi panggilan pada Jumat (12/6/2026),” sebutnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria menegaskan, pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013-2025.

Baca juga  Musrenbang RPJMD 2025-2029, Fondasi Pembangunan Kaltara yang Berkelanjutan

“Dari para saksi yang diperiksa tersebut, penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait untuk membuat terang perkara ini,” katanya.

Hingga saat ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara telah memeriksa sebanyak 40 saksi, baik dari pihak perusahaan dan kementerian maupun pihak terkait lainnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait