Mantan Duta Budaya Berau Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Asusila Anak

diterbitkan: Rabu, 6 Mei 2026 01:29 WITA
ASRIN Berau
Pelaku Asrin saat menuju ruang persidangan di Pengadailan Negeri Tanjung Redeb. (Foto: Zuhri/NT)

NUSANTARA TERKINI – Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjadi saksi runtuhnya reputasi AR (25).

Pria yang pernah menyandang gelar terhormat sebagai Duta Budaya Kabupaten Berau tahun 2022 serta peraih Pramuka berprestasi ini kini menghadapi ancaman hukuman berat.

Dalam persidangan tertutup yang digelar Selasa (5/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Langkah hukum tegas ini diambil setelah rangkaian persidangan mengungkap fakta memilukan terkait aksi terdakwa yang menyasar korban di bawah umur di Bumi Batiwakkal.

Baca juga  Terganggu Ormas Minta THR, Pengusaha Diminta Lapor Polisi Melalui Layanan 110

Modus Memperdaya dan Aksi Berulang

Tuntutan berat yang diajukan JPU bukan tanpa alasan. Jaksa Penuntut Umum, Deka Fajar Pranowo, menegaskan bahwa status sosial dan prestasi terdakwa justru diduga dijadikan modus untuk memperdaya korban.

Selain itu, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan bejat tersebut tidak hanya dilakukan sekali.

“Pertimbangan utama yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang mengakibatkan trauma psikis mendalam bagi korban. Terlebih, terdakwa juga melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali,” ungkap Deka Fajar Pranowo saat memberikan keterangan kepada media.

Baca juga  Bupati Sri Dorong Hilirisasi Kakao dan Perikanan Berau

Perbuatan AR dinilai sangat mencederai nilai-nilai sosial, mengingat posisinya yang sempat menjadi figur publik dan teladan bagi pemuda di Kabupaten Berau.

Dasar Hukum dan Faktor Meringankan

Dalam tuntutannya, AR dinilai terbukti melanggar Pasal 415 huruf b Jo Pasal 127 serta Pasal 414 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Meski dituntut tinggi, jaksa juga menyampaikan poin-poin yang meringankan hukuman terdakwa. Sikap jujur AR yang mengakui seluruh perbuatannya tanpa berbelit-belit selama proses persidangan serta statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan jaksa.

Baca juga  Disnakertrans Berau Panggil Enam Perusahaan yang Belum Bayar THR Pekerja

Menanti Agenda Pledoi

Setelah pembacaan tuntutan ini, nasib mantan Duta Budaya tersebut kini berada di tangan majelis hakim. Sidang dijadwalkan kembali berlanjut pada Selasa (12/5/2026) mendatang dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Masyarakat Berau kini mengawal ketat jalannya kasus ini, dengan harapan putusan akhir majelis hakim nantinya dapat memberikan rasa keadilan yang nyata bagi para korban dan menjadi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.(Ika/NT)

Topik: ,
Bagikan:
Berita Terkait