Disnakertrans Berau Panggil Enam Perusahaan yang Belum Bayar THR Pekerja

diterbitkan: Sabtu, 4 April 2026 08:15 WITA
Disnakertrans Berau
Kantor Disnakertrans Berau di Jalan Murjani 1 Tanjung Redeb.

NUSANTARA TERKINI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau memastikan enam perusahaan di wilayah tersebut tidak membayarkan tunjangan hari raya tepat waktu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau Sony Perianda menyatakan pihaknya segera memanggil manajemen perusahaan tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Langkah ini diambil setelah otoritas ketenagakerjaan menerima laporan resmi dari masyarakat melalui posko pengaduan.

“Tim pengawas kini tengah menjadwalkan pertemuan guna mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan,”ujarnya Sabtu (04/4/26)

Baca juga  Sikapi Teror Buaya di Berau, Bupati Sri Cari Lokasi Strategis untuk Tempat Penangkaran

Sony menegaskan bahwa, penanganan laporan masyarakat dilakukan secara serius untuk menjamin hak para pekerja. Proses pemanggilan ini menjadi tahap awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Prosedur Penindakan Perusahaan

Tahapan klarifikasi tersebut berfungsi sebagai ruang mediasi untuk mempertemukan kepentingan pekerja dan pemberi kerja secara musyawarah. Pemerintah berharap ada solusi konkret yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

Jika proses mediasi tidak membuahkan kesepakatan, Disnakertrans Berau akan melimpahkan kasus ini ke tingkat provinsi.

Baca juga  Putusan Hakim, Julius Pembunuh Istri dan Anak di Berau Dijatuhi Pidana Mati dengan Masa Percobaan

“Pemeriksaan lebih mendalam akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan atau PPNS,”jelasnya.

Pemeriksaan lanjutan tersebut mencakup pengujian bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran pembayaran hak tahunan karyawan.

Sony mengingatkan bahwa seluruh perusahaan wajib tunduk pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sanksi Bagi Pelanggar Aturan

Perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja menunda pembayaran dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan demi menjaga keharmonisan hubungan industrial di Kabupaten Berau.

Baca juga  Perum Bulog Berau Akan Serap Jagung Petani Lokal, Harga Pembelian Rp5.500 per Kg dengan Syarat

Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal sengketa ini hingga tuntas agar beban para pekerja dapat segera teratasi. Sony menekankan pentingnya kepatuhan sektor swasta terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

“Saat ini kami sudah menerima pengaduan terhadap enam perusahaan, dan tim Posko Pengaduan THR mulai melakukan pemanggilan klarifikasi kepada para pihak”, ungkap Sony. (*/Andrikni/NT)

Bagikan:
Berita Terkait