Terganggu Ormas Minta THR, Pengusaha Diminta Lapor Polisi Melalui Layanan 110

diterbitkan: Kamis, 12 Maret 2026 08:00 WITA
Foto: Ruang kontrol layanan 100 Mabes polri.

NUSANTARA TERKINI,- Polri mempersilakan masyarakat menghubungi layanan 110 jika merasa terganggu oleh suatu organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) pada momen Lebaran 2026. Nantinya kepolisian akan melakukan upaya lebih lanjut untuk menangani masalah tersebut.

“Silakan kemudian nomor 110 dihubungi. Hotline 110 dihubungi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2026), seperti dikutip dari Beritasatu.com.

Baca juga  Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Isir menjelaskan, sejatinya suatu pemberian bantuan di momentum Lebaran adalah wujud kemurahan hati. Hanya saja, terbuka kesempatan bagi masyarakat melaporkan ke kepolisian jika permintaan bantuan yang dilakukan justru mengganggu.

“Kalau kemudian dia terganggi, silakan. Tadi kita punya hotline 110,” ujar Isir.

Isir mengungkapkan, kepolisian akan mengedepankan upaya-upaya seperti penyampaian imbauan untuk menangani masalah tersebut.

Baca juga  Kejati Kaltim Tahan Eks Bos Tambang Perusak Lahan Transmigrasi Kukar

Kepolisian menghendaki agar jangan sampai permintaan ini menimbulkan gangguan, sehingga berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, Isir menekankan opsi penegakan hukum juga terbuka dilakukan Polri jika menghadapi masalah tersebut. Namun dia menekankan upaya ini merupakan opsi terakhir yang akan diambil kepolisian.

“Kalau kemudian itu sudah terstruktur dan itu meresahkan sekali, ya tidak tertutup kemungkinan opsi untuk terkait dengan penegakan hukum akan kita lakukan tetapi itu terakhir,” pungkasnya. (*)

Baca juga  Simpan 207 Poket Sabu, Pria di Kubar Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim
Bagikan:
Berita Terkait