Meninggal Dunia dan Terjerat Kasus, Enam Kampung di Berau Segera Gelar PAW April 2026

diterbitkan: Selasa, 31 Maret 2026 06:29 WITA
DPMK Berau
Kepala DPMK Berau Tenteram Rahayu. (Foto: Ika/ Nusnatara Terkini)

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi enam Kepala Kampung (Kakam) akan dilaksanakan pada April 2026 ini.

Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan demi menjamin roda pemerintahan di tingkat kampung tetap berjalan optimal.

Dari total enam jabatan yang lowong, mayoritas disebabkan oleh faktor duka cita, sementara sisanya terkait persoalan hukum dan politik.

Rincian Kampung dan Alasan Pergantian

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan bahwa keenam kampung yang akan melaksanakan PAW adalah Kampung Tasuk, Bebanir Bangun, Punan Malinau, Biduk-Biduk, Long Sului, dan Suaran.

Baca juga  Tahun Ini, Kaltim Dapat 2.586 Kuota untuk Keberangkatan Haji ke Mekkah

“Untuk Kakam yang meninggal dunia sehingga harus digantikan adalah di Kampung Tasuk, Punan Malinau, Suaran, dan Biduk-Biduk,” ujarnya, Senin (30/3/26).

Sementara itu, dua kampung lainnya memiliki alasan berbeda. Kakam Bebanir Bangun harus diganti lantaran sebelumnya mengundurkan diri untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Sedangkan untuk Kampung Long Sului, pergantian dilakukan karena pejabat sebelumnya terjerat kasus pidana.

“Yang tersandung masalah hukum adalah Kakam Long Sului, di mana putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jadi harus kita PAW juga,” tambahnya.

Baca juga  Hadiri Pisah Sambut Kapolres Berau, Bupati Sri Ucapkan Terima Kasih ke AKBP Khairul Basyar

Progres Pembentukan Panitia

Saat ini, tahapan PAW telah memasuki pembentukan panitia di masing-masing kampung dan mulai membuka pendaftaran calon. DPMK Berau turut mengawasi ketat persyaratan administrasi, terutama terkait batasan masa jabatan.

Sesuai aturan, calon yang mendaftar tidak boleh pernah menjabat lebih dari dua periode. Hal ini penting karena berdasarkan undang-undang yang baru, masa jabatan Kakam kini menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.

“Bagi mereka yang terpilih dalam PAW ini, sisa waktu menjabat (baik 1,5 tahun maupun 3,5 tahun) sudah dihitung sebagai satu periode penuh. Jadi, peluang mereka untuk mencalonkan diri kembali hanya tersisa satu kali lagi,” jelas Tenteram.

Baca juga  Mencari Besi, Ardi Hilang di Sungai Bebanur

Peta Pendaftar Sementara

Hingga saat ini, antusiasme pendaftar di beberapa kampung mulai terlihat. Di Kampung Sei Bebanir Bangun, tercatat sudah ada empat calon yang mengurus surat keterangan. Sementara di Kampung Tasuk terdapat tiga calon, dan Kampung Biduk-Biduk baru satu orang.

DPMK Berau berharap proses ini berjalan lancar agar seluruh kampung tersebut segera memiliki pemimpin definitif yang bisa melanjutkan program pembangunan di wilayahnya masing-masing hingga masa jabatan berakhir pada 2027 dan 2029 mendatang. ( Andrikni/Nusantara Terkini)

Topik:
Bagikan:
Berita Terkait