Naik 5,12 Persen, Dewan Pengupahan Sebut UMP Kaltim Naik Rp180 Ribu

diterbitkan: Senin, 22 Desember 2025 02:57 WITA
Dewan Pengupahan Kaltim sepakat UMP Kaltim naik 5,12 persen (IST)

SAMARINDA – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 akhirnya disepakati di angka 5,12 persen, atau sekitar Rp180 ribu dari UMP tahun 2025. Angka ini diperoleh usai diskusi panjang yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur.

Atas kenaikan tersebut, UMP Kaltim naik menjadi Rp3.759.313 dari yang semula Rp3.579.313. dari segi persentase, kenaikan ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 6,5 persen.

Baca juga  Pemprov Bakal Umumkan Keputusan UMP 2026 Satu Hari Sebelum Natal

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo menerangkan, pembahasan ketetapan upah berlangsung cukup alot lantaran tiap-tiap pihak membawa kepentingannya masing-masing.

“Tapi kita tetap mengacu pada aturan yang ada, rumusannya sudah jelas,” terang Slamet.

Slamet menerangkan, seluruh anggota Dewan Pengupahan tetap berpegang pada komitmen menjaga hubungan industrial yang kondusif di Kalimantan Timur.

Baca juga  Gubernur Kaltim Tetapkan Kenaikan UMP 2026 Sebesar 5,12 Persen, Lebih Rendah Dibanding 2025

“Kami mempertimbangkan kondisi daerah, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja. Mencari keputusan yang adil memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan toleransi dari kedua belah pihak,” katanya.

Usai menetapkan angka kenaikan UMP, Dewan Pengupahan Kaltim juga membahas penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS). Sektor tersebut meliputi minyak dan gas bumi (migas) beserta jasa penunjangnya, perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, perkapalan, serta industri pengolahan kayu.

Baca juga  Pelantikan Bupati Terpilih Berau Menunggu Intruksi Mendagri

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi menyampaikan bahwa hasil rapat Dewan Pengupahan telah diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk ditetapkan secara resmi.

“Sesuai aturan terbaru, gubernur dimandatkan menetapkan UMP dalam bentuk Surat Keputusan. Hasil rapat sudah kami sampaikan kepada Bapak Gubernur untuk mendapatkan penetapan,” tegasnya.

Bagikan:
Berita Terkait