Sisir Ruas Jalan Protokol, Dishub Samarinda Perluas Jangkauan Parkir Berlangganan Secara Masif

diterbitkan: Senin, 20 April 2026 08:31 WITA
Suasan parkir kendaraan di Kota Samarinda (Foto: Fathur/NT)

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus tancap gas dalam memodernisasi sistem perparkiran di Kota Tepian.

Hingga April 2026, jangkauan parkir berlangganan kini telah diperluas secara masif hingga menyisir ratusan titik di berbagai ruas jalan protokol demi mengoptimalkan pelayanan publik dan menertibkan tata ruang kota.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan bahwa program yang telah dirintis sejak 2024 ini kini telah mencakup sekitar 300 hingga 400 titik parkir strategis yang tersebar di seluruh wilayah kota.

“Parkir berlangganan ini terus kami lanjutkan untuk memberikan kemudahan bagi warga. Area yang sudah kami sasar mencakup titik-titik padat di tepi jalan yang telah dilengkapi rambu atau penanda resmi,” ujar Manalu, Senin (20/4/2026).

Baca juga  Pengamat Sebut Pilkada Kaltim Menarik Gegara IKN

Dominasi Jalur Tengah Kota

Beberapa ruas jalan utama yang menjadi fokus perluasan dalam skema ini antara lain Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pangeran Hidayatullah, hingga Jalan Panglima Batur.

Di kawasan-kawasan tersebut, pengguna kendaraan tidak perlu lagi merogoh kocek untuk pembayaran tunai kepada juru parkir.

Cukup dengan menunjukkan kartu atau stiker kendaraan berlangganan, warga dapat memarkir kendaraannya dengan tenang. Namun, Manalu mengingatkan bahwa skema prabayar ini memiliki batasan tertentu.

Baca juga  Tunggu dan Hargai Proses Hukum, DPW Nasdem Kaltim Enggan Bicara Soal Potensi PAW

“Perlu dicatat, parkir berlangganan ini hanya berlaku di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah. Lokasi seperti mal, rumah sakit, atau area yang dikelola operator swasta tetap menggunakan tarif reguler,” imbuhnya.

Efisiensi bagi Warga Mobile

Selain menertibkan jukir liar, skema ini terbukti sangat ramah di kantong bagi warga dengan mobilitas tinggi. Dengan asumsi biaya harian hanya sekitar seribu rupiah, warga bisa memarkir kendaraan berkali-kali dalam sehari tanpa biaya tambahan.

“Jika dikalkulasi, sistem ini jauh lebih hemat. Warga tidak perlu pusing menyiapkan uang receh setiap kali berhenti di toko atau kantor di sepanjang jalan protokol,” jelas Manalu.

Baca juga  DPRD Berau Ingatkan Penerapan Parkir Elektronik di Pasar SAD Perlu Sosialisasi yang Komperhensif

Dishub Samarinda juga meminta masyarakat untuk aktif mendukung program ini dengan cara berani menolak segala bentuk pungutan tunai jika memarkir kendaraan di area berlangganan.

Keberhasilan perluasan 400 titik ini dinilai sangat bergantung pada ketegasan warga dalam mengikuti aturan baru.

“Jangan karena merasa kasihan, warga tetap memberi uang tunai. Hal itu justru akan menghambat visi kita untuk menjadikan Samarinda sebagai kota yang tertib, transparan, dan bebas dari pungutan liar,” pungkasnya.(Rusdino/NT)

Bagikan:
Berita Terkait