JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun 2025.
Hal ini dilakukan guna memastikan BLT Kesra tersebut dapat berjalan transparan dan tepat sasaran.
Fokus utama saat ini adalah memberikan edukasi kepada 17 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dijadwalkan menerima bantuan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
Pemerintah menargetkan total 35 juta penerima manfaat, dimana 18 juta KPM melalui Bank Himbara dan 17 juta KPM melalui layanan PT Pos Indonesia.
Khusus untuk pencairan tahap akhir di Desember ini, masyarakat yang memenuhi kriteria akan menerima dana rapel sebesar Rp900.000.
Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf menegaskan bahwa BLT Kesra 2025 menyasar keluarga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Desil 1 dan 2 (sangat miskin dan miskin), keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Kemudian, desil 3 dan 4 (hampir dan rentan miskin) kelompok yang kondisi ekonominya tidak menentu dan rentan terhadap krisis.
Termasuk kategori khusus, mulai dari lansia tanpa pekerjaan, penyandang disabilitas, korban PHK, serta keluarga dengan penyakit kronis.
Guna menghindari kesimpangsiuran informasi, pemerintah mengedukasi masyarakat untuk melakukan pengecekan status secara mandiri sebelum mendatangi titik pencairan dengan beberapa cara.
Pertama, melalui portal resmi. Akses https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Sistem akan menampilkan status penerima, jenis bantuan dan periode penyaluran.
Berikutnya melalui aplikasi cek bansos. Masyarakat dapat mengunduh aplikasi resmi di Play Store/App Store, melakukan registrasi dengan unggah foto KTP dan verifikasi wajah untuk melihat profil bantuan secara otomatis.
Sementara untuk KPM yang terdaftar melalui jalur PT Pos Indonesia, mekanisme penyaluran dirancang untuk menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.
Untuk kategori ini, penerima akan mendapatkan undangan resmi melalui RT/RW atau aparat desa/kelurahan setempat. Kemudian penerima wajib membawa identitas asli berupa e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid, serta hal yang paling penting pencairan dilakukan secara tunai tanpa potongan biaya apa pun.
“Penyaluran melalui PT Pos ini merupakan upaya kami menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan atau berada di wilayah tertentu,” kata Gus Ipul— sapaan Mensos Saifullah Yusuf.
Dalam hal ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Komdigi untuk menyiapkan sistem digital agar proses verifikasi di lapangan lebih cepat dan akurat.
Imbauan Pembaruan Data
Pemerintah juga mengingatkan pentingnya validitas data NIK. KPM diimbau untuk aktif melaporkan perubahan kondisi ekonomi atau jumlah anggota keluarga kepada aparat desa/kelurahan (kades/lurah) agar data di DTKS tetap akurat.
Mengingat batas akhir pencairan pada 31 Desember 2025, masyarakat diminta segera memastikan statusnya dan melakukan pengambilan dana sebelum batas waktu berakhir untuk menghindari dana dikembalikan ke Kas Negara. (**)






