Retribusi Teras Samarinda Harus Sah, Dewan Cium Celah Polemik Jika Tanpa Regulasi

diterbitkan: Sabtu, 2 Mei 2026 10:57 WITA
Tenan UMKM di Teras Samarinda. Foto: Internet.

NUSANTARA TERKINI – DPRD Samarinda memberikan peringatan keras kepada pemerintah kota terkait rencana pembukaan ruang usaha di kawasan Teras Samarinda. Pihak legislatif menilai aspek legalitas perizinan harus menjadi prioritas utama sebelum aktivitas komersial dimulai.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Saputra meminta pemerintah tidak membiarkan operasional kafe berjalan tanpa payung hukum. Hal ini penting untuk menghindari munculnya celah praktik pungutan liar atau pungli di kawasan publik tersebut.

Baca juga  Tantangan Pemadaman di Kawasan Padat Samarinda: Kendala Ruang Gerak dan Evakuasi Mandiri

Menurutnya langkah pemerintah menyediakan wadah bagi pelaku usaha adalah hal positif bagi ekonomi lokal. Namun kepastian hukum harus tetap dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Jika pemerintah menyediakan wadah, itu langkah positif. Tapi kepastian hukum harus dipastikan lebih dulu agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Samri pada Sabtu (2/5/2026).

Baca juga  Delay 12 Jam Berujung Batal, Penumpang Sriwijaya Air di Kalimarau Tuntut Kejelasan Kompensasi

Syarat Penarikan Kontribusi Daerah

Selain urusan administrasi, status izin resmi merupakan instrumen perlindungan bagi para pelaku usaha kecil. Ketidakpastian hukum selama ini sering membuat pedagang rentan terhadap aksi penertiban mendadak oleh aparat.

Komisi I DPRD Samarinda menekankan bahwa aliran dana dari pelaku usaha ke kas daerah harus dikelola secara sah. Pemerintah tidak boleh hanya menuntut kontribusi tanpa memberikan timbal balik layanan yang sepadan kepada pengusaha.

Baca juga  Status Lahan Belum Jelas, Pembangunan Sekolah di Perbatasan Berau-Kutim Terancam Batal

Seno menegaskan bahwa standar kebersihan, keamanan, dan sarana pendukung lainnya wajib dijamin oleh pemerintah. Etika pemungutan retribusi hanya boleh dilakukan jika seluruh fasilitas pelayanan tersebut sudah tersedia dengan baik.

“Kalau pemerintah sudah memberikan pelayanan, maka wajar jika ada kontribusi yang ditarik. Tapi kalau pelayanan belum ada, seharusnya tidak boleh ada pungutan sama sekali,” tegas Samri.

Bagikan:
Berita Terkait