BERAU – Pemkab Berau terus mengupayakan pemisahan kelembagaan antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Unit Pemadam Kebakaran (Damkar). Upaya tersebut mendapatkan lampu hijau setelah menunggu selama lebih kurang lima tahun.
Di sisi legislatif, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau rutin melakukan koordinasi dengan Organisasi Tata Laksanan (Ortal) Setkab Berau untuk membahas aturan yang akan mendasari pembentukan Unit Damkar di luar BPBD.
“Mereka kan mengusulkan agar Damkar dipisahkan dari BPBD Berau. Jadi kami fasilitasi pembentukan aturannya,” terang Anggota Komisi I DPRD Berau, Nurung.
Nurung menegaskan, dalam pertemuan terakhir yang dilakukan pihaknya dan Pemkab Berau pada akhir April lalu, aturan yang ada masih bersifat usulan. Namun ia menyebut, jawabannya hanya tinggal menunggu waktu.
Karena direncanakan pada akhir Mei 2025 ini, pihaknya akan memberikan hasil rekomendasi final. “Insya Allah sudah final dari Bapemperda sebelum bulan ini (Mei) berakhir,” sambungnya.
Pemisahan kelembagaan BPBD Berau dengan Unit Damkar dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Maka dari itu kami juga terus menggodok aturannya, nanti bentuknya Peraturan Daerah. Tapi kami juga perlu berkonsultasi dengan pemerintah pusat lewat kementerian yang terkait,” pungkasnya. (adv)