Pemkab Berau Jelaskan Ketentuan 10 Persen Pajak Barang dan Jasa Tertentu

diterbitkan: Senin, 20 Juli 2026 08:39 WITA
Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie.

NUSANTARA TERKINI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan soal ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menegaakan bahwa PBJT 10 persen itu bukan dibebankan kepada pelaku usaha, melainkan menjadi kewajiban dari konsumen. Inipun ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7 Tahun 2023.

Baca juga  Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Berau Bangun Gedung Baru MPP

Dalam hal ini, PBJT atas makanan dan minuman dikenakan atas pelayanan yang diberikan restoran, rumah makan, warung makan, kafe, maupun usaha sejenis kepada konsumennya.

“Jadi, yang membayar pajak adalah konsumen, sedangkan pelaku usaha hanya memungut dan menyetorkannya ke kas daerah,” jelas Djupriansyah.

Kendati demikian, tidak semua rumah makan maupun usaha kuliner diwajibkan memungut PBJT. Dalam kebijakan ini, pelaku usaha kecil diberi perlindungan dengan penetapan batas omzet.

Baca juga  Festival Bekudung Betiung, Wabup Berau Tegaskan Jaga Warisan Leluhur dan Perkuat Pariwisata Berbasis Budaya

“Kalau omzetnya tidak lebih dari Rp3 juta per bulan, maka tidak diwajibkan memungut PBJT. Jadi kewajiban ini dikenakan pada usaha yang omzetnya di atas Rp3 juta per bulan,” jelasnya.

Dicontohkannya, jika harga bakso Rp20 ribu per porsi, maka 10 persen untuk PBJT-nya sebesar Rp2 ribu. Maka dalam hal ini total yang akan dibayar konsumen untuk satu porsi bakso itu Rp22 ribu.

Baca juga  Masalah Data Kapal Jadi Hambatan Pembukaan Gerai Perizinan Pesisir Berau

“Jadi pelaku usaha tetap mendapatkan harga baksonya yang Rp20 ribu per porsi itu,” jelasnya.

Hal ini berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang merupakan pajak atas penghasilan atau keuntungan usaha. Untuk PPh UMKM ini menjadi kewajiban pelaku usaha kepada negara. (*/adv)

Bagikan:
Berita Terkait