SAMARINDA – Dalam upaya mensejahterakan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur memperkuat pengelolaan perhutanan sosial di provinsi ini. Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menegaskan bahwa dengan luas hutan yang mencapai 65,98 persen dari wilayah provinsi, masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengelolaan hutan yang lestari.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan yang melibatkan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Program ini tidak hanya menciptakan peluang kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian hutan dan budaya lokal.
“Program Perhutanan Sosial ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat dalam mengelola hutan, memperkuat kelembagaan pengelola hutan di tingkat tapak, dan mengembangkan mata pencaharian alternatif yang ramah lingkungan. Selain itu, program ini juga membangun jejaring komunikasi serta kolaborasi antara berbagai pihak, dan memperkuat fungsi ekologi kawasan hutan,” kata Joko Istanto dalam keterangan yang diterima pada Senin (13/1/2025).
Joko menjelaskan, program ini akan menawarkan berbagai skema pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat secara langsung. Beberapa skema tersebut antara lain:
- Hutan Desa (HD): Hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa.
- Hutan Kemasyarakatan (HKm): Hutan negara yang dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
- Hutan Tanaman Rakyat (HTR): Masyarakat diberdayakan untuk menanam dan mengelola hutan tanaman.
- Hutan Adat: Dikelola berdasarkan hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat.
- Kemitraan Kehutanan: Kerja sama antara masyarakat dengan pihak lain dalam mengelola hutan.
Melalui program ini, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur berharap dapat menciptakan pengelolaan hutan yang tidak hanya berkelanjutan secara ekologis, tetapi juga membawa manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar hutan.(*)