Setor Royalti Besar, ESDM Tak Potong Kuota Produksi PT Berau Coal dan PKP2B Generasi I

diterbitkan: Kamis, 19 Februari 2026 11:47 WITA
PAD Berau
Lesunya harga batubara di tahun 2025 jadi salah satu penyebab jebloknya pendapatan daerah.

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memberlakukan kebijakan pemangkasan produksi batubara nasional dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Meski demikian, sejumlah perusahaan besar, termasuk PT Berau Coal, dipastikan aman dari kebijakan pemotongan kuota tersebut.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pemangkasan produksi ini dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pasokan (supply) dan permintaan (demand) di pasar global.

“Kenapa RKAB kita potong? Karena kita menyesuaikan antara supply dengan demand. Upaya penyelarasan ini penting untuk menjaga stabilitas harga komoditas dan menjamin cadangan energi bagi generasi mendatang,” ujar Bahlil, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (19/2/2026).

Baca juga  Mau Pindah Domisili, Disdukcapil Berau Beri Kemudahan Tanpa Perlu Pulang ke Daerah Asal

Hak Istimewa PKP2B Generasi Pertama

Kebijakan pemangkasan ini ternyata tidak berlaku bagi seluruh pemegang izin tambang. Kementerian ESDM memberikan pengecualian khusus bagi perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi Pertama.

Selain PT Berau Coal yang beroperasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, beberapa perusahaan raksasa lain yang masuk dalam daftar pengecualian ini adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kideco Jaya Agung, dan PT Tanito Harum. Begitu pula dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik BUMN yang tetap diizinkan berproduksi secara maksimal.

Baca juga  Kenaikan Harga Nikel Masih Dikaji ESDM

Kontribusi Besar bagi Pusat dan Daerah

Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan alasan di balik hak istimewa bagi PKP2B Generasi Pertama tersebut. Menurutnya, perusahaan-perusahaan ini memiliki kontribusi finansial yang sangat signifikan terhadap penerimaan negara, sehingga produksinya harus tetap terjaga.

“PKP2B generasi satu kenapa tidak kena (pemangkasan)? Karena mereka menyetor royalti sebesar 19 persen dan 10 persen keuntungan bersih kepada negara,” jelas Tri Winarno.

Baca juga  Diresmikan di IKN, BPJS Kesehatan Usung Kantor Bertema Rumah Panggung

Lebih lanjut, Tri merincikan bahwa dari keuntungan bersih tersebut, sebesar 4 persen dialokasikan untuk pemerintah pusat, sementara 6 persen disetorkan kepada pemerintah daerah.

Kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) inilah yang menjadi pertimbangan utama pemerintah untuk tidak membatasi ruang gerak produksi perusahaan-perusahaan tersebut.

 

Bagikan:
Berita Terkait