Peringatan May Day 2025, Warga Kampung Baru Menggugat

diterbitkan: Kamis, 1 Mei 2025 05:04 WITA
Aksi massa saat memperingati May Day 2205 di Tanjung Selor.

TANJUNG SELOR – Peringatan hari buruh Internasional 2025 atau disebut juga May Day menjadi ruang bagi masyarakat bersuara, terkait kondisi mereka saat ini.

Pada momentum 1 Mei itu, puluhan warga yang tergabung dari Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang), dan Pemuda Kampung Baru melakukan aksi di Tugu Cinta Damai, Tanjung Selor.

Sejak adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning-Mangkupadi, sejumlah persoalan muncul, mulai dari tumpang tindih lahan, rencana relokasi warga, tenaga kerja, pendapatan nelayan, ancaman pencemaran lingkungan hingga berbagai persoalan sosial lainnya.

Salah satu permasalahan utama adalah 7.800 hektare lahan warga yang ditindih HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP), kemudian di take over menjadi HGB oleh PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).

Isu perampasan lahan terjadi sejak 2021, digunakan untuk membangun industri smelter dan PLTU, tidak ada proses ganti rugi atau kompensasi atas tanah.

Baca juga  Polda Kaltara dan Polis Sabah Lakukan Pertemuan di Kinabalu, Ternyata Bahas Soal Ini

Beberapa masyarakat Kampung Baru justru mendapat intimidasi dan kriminalisasi oleh pihak perusahaan dan oknum kepolisian yang turut serta melakukan proses perampasan lahan.

“PSN yang ada di Kampung Baru tak sama dengan apa yang dahulu dijanjikan, bahwa proyek besar tersebut akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kaltara, khususnya desa terdampak,” ungkap Staf Advokasi Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL), Nasrul pada Kamis (1/5/2025).

Ia melanjutkan, hanya saja janji tersebut cuma ilusi karena yang terjadi hanyalah perampasan ruang hidup, baik lahan-lahan perkebunan warga, wilayah tangkap nelayan yang semakin terhimpit oleh kapal tongkang dan limbah perusahaan.

“Hingga akses-akses kebutuhan layanan dasar yang mulai ditutup, termasuk tidak adanya pemberian dana desa ke Kampung Baru, Desa Mangkupadi,” tuturnya.

Baca juga  Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan Tentara Diraja Malaysia Buka Patkor Seri I Tahun 2025 

Salah satu warga Kampung Baru, Fika menuturkan janji perusahaan membuka lapangan kerja khususnya desa terdampak, nyatanya warga tidak diperkenankan untuk bekerja di perusahaan. Beberapa warga lokal diminta melepaskan lahan terlebih dahulu sebelum mereka boleh bekerja di perusahaan itu.

Indikasi adanya perusahaan mematikan ekonomi masyarakat lokal muncul dengan larangan terhadap karyawan untuk mengontrak atau menyewa rumah dan atau tinggal di wilayah Kampung Baru.

“Tentu hal ini mematikan ekonomi masyarakat, kita tidak bisa kerja di dalam, karyawan tidak diperkenankan tinggal di sini, kita buka usaha, secara tidak langsung pelan-pelan kita akan dihilangkan, apalagi kita tahu tidak ada alokasi dana desa untuk bangun infrastruktur, kita semakin dipinggirkan,” ujarnya.

Warga menegaskan PSN KIHI ini tidak membawa dampak positif, melainkan malapetaka bagi masyarakat Desa Mangkupadi. Tidak hanya perampasan lahan dan pencemaran laut, black list tenaga kerja lokal, bahkan mematikan usaha-usaha masyarakat dan membuat akses jalan ke Kampung Baru semakin rusak.

Baca juga  Gubernur Kaltara Tegaskan BPKP Sebagai Mitra Pemerintah Daerah

“Hal ini merupakan kesengajaan dari pihak perusahaan supaya masyarakat Kampung Baru mau direlokasi dengan paksa,” tegasnya.

Sebagai reaksi dari warga, sejumlah tuntutan aksi jadi poin penegasan bagaimana masyarakat Kampung Baru Menggugat. Pertama, pemerintah harus mengevaluasi kembali mengenai penerbitan HGU PT BCAP serta proses teke over menjadi HGB PT KIPI yang tidak melibatkan masyarakat.

Kedua, pihak perusahaan harus meng-inclave atau melepaskan lahan-lahan warga yang ditindih oleh HGU/HGB. Ketiga, pemerintah melindungi sumber penghidupan masyarakat Kampung Baru, menetapkan status pesisir dan laut yang menjadi lintasan kapal tongkang yang dibahas bersama masyarakat. Terakhir, pemerintah memastikan bahwa Kampung Baru tidak direlokasi. (**)

Bagikan:
Berita Terkait