TANJUNG SELOR – Polda Kaltara merilis penangkapan dua tersangka kasus narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara pada Kamis (2/10/2025).
Kedua tersangka yang berjenis kelamin perempuan itu masuk dalam DPO berdasarkan pengembangan kasus LP/A/31/IX/2025 tanggal 23 Juli 2025.
Dalam kasus ini, keduanya berperan sebagai penyedia kurir dan pemesan sabu dengan barang bukti yang telah diamankan sebanyak 12.147,55 gram.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abdhy menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata komitmen Polda Kaltara dalam pemberantasan narkoba.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba, siapapun dia. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Polda Kaltara juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas instansi kepolisian kepada publik serta wujud nyata komitmen Polda Kaltara dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
Sebelum melakukan proses pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut, terlebih dahulu Kapolda Djati memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Kapolda Djati menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi, yaitu LP/A/35/IX/2025 tanggal 12 September 2025, LP/A/36/IX/2025 tanggal 20 September 2025 dan LP/A/37/IX/2025 tanggal 24 September 2025.
“Dari ketiga kasus tersebut, Polda Kaltara berhasil mengamankan total 3.938,71 gram (3,9 kg) narkotika jenis sabu dengan empat tersangka laki-laki,” ujar Kapolda Djati.
Setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 3.925,92 gram sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air.
Pemusnahan ini telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Nunukan dan Bulungan melalui surat resmi yang dikeluarkan pada akhir September 2025.
Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.
“Jika barang bukti ini sempat beredar, diperkirakan sebanyak 78.774 jiwa berpotensi terdampak,” sebutnya.
Dengan begitu, Polda Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait dan media untuk terus bersinergi menjaga Kaltara dari ancaman narkotika.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi yang keliru atau menyesatkan, serta terus menjaga kepercayaan publik terhadap langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan secara tegas, terbuka dan bertanggung jawab. (**)