Polemik Pandu Asis Kapal Pengangkut Batu Bara, Bupati Kukar: Kami Kebagian Konflik Sosialnya Saja

diterbitkan: Kamis, 10 Juli 2025 03:27 WITA
Ilustrasi kapal pandu untuk tongkang bermuatan batu bara (IST)

KUTAI KARTANEGARA – Konflik sosial terjadi menyusul adanya polemic pandu asis kapal pengangkut batu bara di Kecamatan Muara Muntau, Kutai Kartanegara (Kukar). Merespons hal tersebut, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri pun menerangkan bahwa persoalan tersebut di luar wewenang Pemkab Kukar.

“Itu naungannya di bawah Pelindo. Jadi ya memang, kami pemerintah daerah kebagian konflik sosialnya saja,” terang Aulia.

Meski demikian, Aulia menekankan agar persoalan jasa pandu dan assist kapal pengangkut batu bara di kawasan Kecamatan Muara Muntai ini sebenarnya harus disikapi secara bijak dan mengutamakan kearifan lokal dalam kegiatannya.

Baca juga  Pjs Bupati Kukar Minta Pengawasan Ketat Terhadap Lubang Bekas Galian Tambang

“Kami sebagai pemerintah kabupaten tetap meletakkan permasalahan pada porsi dan proporsinya. Saran saya sebenarnya kalau sepanjang alur Sungai Mahakam berada di Kutai Kartanegara serahkan saja konsesinya ke Kutai Kartanegara, insya Allah tidak ada masalah,” tegasnya.

Pemkab Kukar sebelumnya sudah mengambil langkah tegas dalam menangani sengketa operasional jasa assist kapal pengangkut batu bara yang terjadi di wilayah perairan Kecamatan Muara Muntai.

Baca juga  Temui Pendukungnya, Edi Damansyah Tegaskan akan Tetap Berjuang di PSU Kukar

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kukar Ahyani Fadianur Diani menjelaskan sengketa ini berkaitan dengan pelaksanaan jasa pemanduan kapal (pilotage) di kawasan perairan yang telah ditetapkan sebagai Perairan Wajib Pandu Kelas I.

“Di Jembatan Martadipura terdapat pilot boarding ground. Artinya, wilayah Muara Muntai memang termasuk area wajib pandu. Saat ini, pelaksanaannya masih dalam proses perizinan,” ungkap Ahyani.

Baca juga  Kukar Bakal jadi Tuan Rumah Rembuk KTNA 2025, KTNA Nasional Pantau Persiapan

Ada tiga perusahaan yang direncanakan menjalankan fungsi pemanduan diantaranya adalah PT Herlin Nusantara Jaya dan Pelindo yang menerima pelimpahan kewenangan berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) tahun 2025. Namun permasalahan muncul ketika terjadi aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis.

Bagikan:
Berita Terkait