KUTAI KARTANEGARA – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan wakilnya Rendi Solihin meraih perolehan suara tertinggi dalam Pilkada Kukar 2024 lalu. Namun, kemenangan pasangan petahana tersebut dijegal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini karena Edi Damansyah terpaksa didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada Kukar lantaran dianggap sudah menjabat selama dua periode. Hasilnya, Kukar menjadi salah satu dari dua daerah di Kaltim yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Secara manusiawi tentu saya terpukul. Tapi peristiwa ini bagian dari perjuangan,” kata Edi dalam pertemuan bersama ratusan pendukungnya di rumah pribadi Edi Damansyah.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa pendukungnya terlihat menitikkan air mata, karena merasa kehilangan figur kepala daerah yang mereka pilih. Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para pendukungnya.
“Tapi kemenangan kita, masyarakat Kukar digagalkan MK. Dalam istilah agama, dzolim” tambahnya.
Namun ia meminta pendukungnya untuk tetap tenang, dan membersamai perjuangan selanjutnya di PSU. Dia menjelaskan bahwa pasangannya, Rendi Solihin masih punya hak untuk bertarung di PSU yang akan dilaksanakan April nanti.
“Tetap akan berjuang dengan cara yang berbeda di PSU nanti. Tetap kita perjuangkan kemenangan paslon nomor urut 1,” tutupnya.
Untuk informasi, Edi Damansyah-Rendi Solihin berhasil meraih 259.489 suara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar 27 November 2024 silam. Angka tersebut mengantarkan pasangan itu ke pucuk kemenangan Pilkada Kukar.